LAMONGAN, FaktualNews.co-Tim Penyidik Tipikor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan melakukan penggeledahan dan penyitaan di Kantor Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, Selasa (8/9/2020).
Penggeledahan dilakukan terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa 2019 dan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sumberjo Kecamatan Pucuk Kabupaten Lamongan.
“Tim penyidik berhasil mengamankan berkas-berkas terkait kegiatan Dana Desa,” kata Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Muhammad Subhan, Selasa (8/9/2020).
Kasi Pidsus Muhammad Subhan menambahkan, kegiatan penggeledahan dan penyitaan disaksikan Camat Pucuk dan para pegawai Kantor Kecamatan Pucuk. “Ini kegitan pengeledahan dan penyitaan dokumen-dokumen,” jelasnya.
Dikatakan, kegiatan penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan, berdasarkan data yang disampaikan ahli, hampir Rp 200 juta dana yang diduga disalahgunakan.
Camat Pucuk Dedy Dian Ali saat dikonfirmasi membenarkan adanya kegiatan pihak Kejari Lamongan di Kecamatan Pucuk. “Iya, terkait SPJ (surat pertanggungjawabvan) Dana Desa Sumberjo 2019. Pihak Kejari meminta berkas di kecamatan,” terang Dedy.