FaktualNews.co

Pasutri di Lamongan Ini Curi 23 Motor di 20 Lokasi dalam Setahun

Kriminal     Dibaca : 813 kali Penulis:
Pasutri di Lamongan Ini Curi 23 Motor di 20 Lokasi dalam Setahun
FaktualNews.co/Ahmad Faisol
Dua tersangka pasutri saat menjawab pertanyaan Kapolres Lamongan di hadapan media.

LAMONGAN, FaktualNews.co – Penyesalan selalu datang di belakang. Begitu yang terungkap dari pengakuan pasutri AH (43) dan NA (40) asal Desa Brengkok, Kecamatan Brondong, Lamongan , tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di 20 lokasi.

“Sekarang anak saya yang berusia 19 tahun ikut siapa, karena saya enggak punya saudara sedangkan ibu dan bapak (kakek dan neneknya) merantau di Malaysia,” kata NA, sang istri, yang sebelumnya bekerja di perusahaan rokok di Lamongan, saat dirilis di Mapolres Lamongan, Selasa (8/9/2020).

Sedangkan si suami, AH, yang bekerja sebagai sopir mengaku, dia mencuri motor bersama sang istri lantaran terdesak kebutuhan ekonomi keluarga.

“Anak saya 4, saya mencuri jika ada teman kerja yang meminta motor dengan harga murah,” aku tersangka AH.

Aksi pasutri itu terbongkarnya setelah ada laporan dari Musen (63) di Polsek Brondong terkait hilangnya sepeda angin miliknya.

Dari situlah kemudian petugas mengembangkan kasus pencurian kedua tersangka tersebut. Alhasil, polisi mendapat pengakuan dan barang bukti bahwa keduanya telah beraksi di 20 TKP. Rinciannya, di wilayah Kecamatan Brondong 10 kali, Paciran 2 kali, Solokuro 7 kali dan Kabupaten Tuban sekali.

“Pelaku yang berstatus pasutri beraksi sejak tahun 2019. Hasil curian dijual ke tetangganya atau temannya di desa dengan harga bervariasi mulai harga minimal 2 juta,” kata AKBP Harun.

Sebelum melakukan pencurian, lanjut Harun, kedua tersangka merencanakan dengan cara berkeliling mengamati sasaran sepeda motor yang kuncinya masih menancap.

“Ketika dirasa aman, kedua tersangka berhenti mendekati sepeda motor kemudian dibawa kabur. Setelah itu diganti plat Nopol yang berbeda untuk mengelabui petugas,” jelas Harun.

Polisi berhasil mengamankan 23 unit motor sepeda motor dari pengungkapan kasus kedua tersangka.

“Awalnya 1 unit kemudian dikembangkan hingga mencapai puluhan unit,” ungkap Harun.

Atas perbuatannya kedua tersangka pasutri dikenakan pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun.

“Motor sudah kita sita dan amankan, silakan warga yang merasa kehilangan segera ke Mapolres Lamongan,” ujar Harun.

Tak lama berselang lama, beberapa warga yang menjadi korban mendatangi Mapolres Lamongan untuk mengambil motor miliknya yang hilang.

Afif Wahyudi warga Brondong, Lamongan mengatakan, sepeda motornya hilang di depan rumah sejak bulan Februari lalu. “Saat saya tinggal solat. Saya akui bahwa saya teredor,” kata Afif.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh