FaktualNews.co

Pasutri di Lamongan, Selama Setahun Curi Puluhan Motor

Kriminal     Dibaca : 829 kali Penulis:
Pasutri di Lamongan, Selama Setahun Curi Puluhan Motor
FaktualNews.co/faisol
Kedua tersangka saat diamankan di Mapolres Lamongan.

LAMONGAN, FaktualNews.co – Karena sebagai tersangka kasus pencurian puluan motor. Pasutri (pasangan suami istri) AH (43) dan NA (40) asal Desa Brengkok, Kecamatan Brondong, Lamongan, kini meringkuk di tahanan Mapolres Lamongan.

Karena perbuatannya tersebut, pasutri ini meninggalkan anaknya di rumah sendirian. “Sekarang anak saya harus hidup sendiri. Karena saya tak punya saudara. Sedangkan kakek dan neneknya merantau di Malaysia.”kata NA lirih Selasa (8/9/2020).

Tersangka AH yang bekerja sebagai sopir mengatakan, nekat mencuri dengan sang istri lantaran terdesak kebutuhan ekonomi keluarga.

Terbongkarnya curanmor yang dilakukan pasutri tersebut berawal dari laporan Musen (63) ke Polsek Brondong terkait hilangnya sepeda angin miliknya.

Dari situlah berkembang barang bukti curanmor di 20 TKP yang berbeda di wilayah Brondong 10 kali, Paciran 2 kali, Solokuro 7 kali dan Tuban sekali. “Pelaku yang berstatus pasutri sejak tahun 2019, dan dijual di tetangganya atau temannya di desa dengan harga bervariasi minimal Rp 2 juta perunit.”kata AKBP Harun Kapolres Lamongan.

Sebelum melakukan pencurian kedua tersangka merencanakan terlebih dahulu, dengan sasaran motor yang kuncinya menancap di sepeda motor. Kemudian pasutri yang berboncengan berjalanan keliling, memperhatikan motor yang bakal dicurinya.

“Dirasa aman pasutri berhenti mendekati sepeda motor kemudian dibawa kabur, setelah diambil motor hasil curian diganti plat nopol yang berbeda untuk mengelabui petugas.” jelas AKBP Harun.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sebanyak 23 unit motor.

Atas perbuatannya kedua tersangka pasutri dikenakan pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin