FaktualNews.co

Sejak Dibuka, Permohonan Banpres UMKM di Situbondo Capai 8.555

Ekonomi     Dibaca : 1375 kali Penulis:
Sejak Dibuka, Permohonan Banpres UMKM di Situbondo Capai 8.555
FaktualNews.co/Fatur Bari
Warga Situbondo saat mendatangi kantor Dinkop UM setempat, mengajukan permohonan modal melalui program Banpres UMKM.

SITUBONDO, FaktualNews.co – Ribuan warga Kabupaten Situbondo, mendatangi Kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Pemkab setempat. Mereka berniat mengajukan program bantuan permodalan melalui Bantuan Presiden (Banpres) Joko Widodo, sebesar Rp 2,4 juta.

Sejak dibuka mulai 8 Agustus hingga 8 September 2020, total pelaku usaha mikro yang telah mengajukan program Banpres ke kantor Dinas Koperasi UM Kabupaten Situbondo, mencapai 8.555 orang.

Pantauan FaktualNews.co, puluhan pelaku usaha mikro rela mengantre di kantor Dinkop UM setempat untuk bias memasukkan berkas pengajuan program Banpres. Seperti Yanti (39), salah seorang ibu rumah tangga (IRT) yang berprofesi penjahit ini mengatakan, dirinya sengaja mengajukan Banpres lantaran order jahitannya sepi sejak pandemi Covid-19.

“Sejak pandemi Covid-19 melanda di sini, saya tidak pernah menerima orderan menjahit. Namun, jika saya mendapat bantuan dari program Banpres, rencannya uang sebesar Rp 2,4 juta itu akan saya belikan mesin obras,” tutur Yanti, Selasa (8/9/2020).

Sementara itu, Kepala Dinkop UM Kabupaten Situbondo, Sugiyono mengatakan, sejak dibuka mulai 8 Agustus 2020 lalu, ribuan pelaku usaha mikro mendatangi kantornya. Mereka mengajukan bantuan permodalan dalam program Banpres.

“Hingga kini, tercatat sebanyak 8.555 pemohon yang telah mengajukan Banpres,” ujar Sugiyono.

Sugiyono menjelaskan, Dinkop UM hanya menampung semua permohonan pengajuan dari pelaku usaha mikro. Selanjutnya, seluruh berkas permohonan tersebut diserahkan langsung kepada Kementerian Koperasi.

“Yang menentukan dapat tidaknya Banpres tersebut, adalah Kementerian Koperasi. Perlu digarisbawahi, Banpres ini bukan bantuan untuk warga miskin, melainkan bantuan permodalan kepada para pelaku usaha yang memenuhi ketentuan,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas