FaktualNews.co

Terkena Sanksi, Bupati Jember Tidak Gajian Selama 6 Bulan ke Depan

Birokrasi     Dibaca : 783 kali Penulis:
Terkena Sanksi, Bupati Jember Tidak Gajian Selama 6 Bulan ke Depan
FaktualNews.co/Muhammad Hatta
Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi menunjukkan SK Gubernur Jatim tentang sanksi adminstratif bagi Bupati Jember, Faida.

JEMBER, FaktualNews.co – Bupati Jember Faida mendapat Sanksi Administratif dari Gubernur Jatim akibat keterlambatan pengesahan APBD (Anggaran Pendapatan Belanjar Daerah) Tahun 2020. Sanksinya, dia tak digaji selama enam bulan ke depan.

Ketua DPRD Jember, Itqon Syauqi, mengatakan sanksi administratif itu tertuang dalam surat keputusan Nomor: 700/ 1713/ 060/ 2020, berstempel basah dan tanda tangan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa serta berlaku mulai tanggal 2 September 2020.

“Bahwa atas kesalahannya soal keterlambatan Bupati Jember dalam proses pembentukan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Jember, Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2020, Bupati dijatuhi sanksi secara adminstratif,” kata Itqon dalam konferensi pers yang digelar di ruang Banmus Gedung Parlemen, Selasa (8/9/2020) siang.
.
Dengan sanksi tersebut, jelas Itqon, Faida tidak mendapatkan seluruh hak keuangan selama enam bulan.

“hak keuangan itu meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan lainnya, honorarium, biaya penunjang operasional, serta apapun yang menyangkut anggaran ke Bupati,” sebutnya.

Dengan terbitnya surat keputusan tersebut, penetapan sanksi ini mulai diberlakukan sejak 2 September 2020.

“Kemudian tembusan terbitnya surat itu 8 September 2020 yakni dikirim kepada Mendagri, ketua DPRD Jember, kepala perwakilan BPK Jawa Timur, Inspektur Pemprov Jatim, Kepala BPKA Pemrov Jatim, dan Kepala BPKAD Jember,” sebutnya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh