FaktualNews.co

Diduga Ada Persekongkolan, Tender Pembangunan RSUD Kota Probolinggo Disanggah

Peristiwa     Dibaca : 989 kali Penulis:
Diduga Ada Persekongkolan, Tender Pembangunan RSUD Kota Probolinggo Disanggah
FaktualNews.co/Mojo
Abdullah, Manajer teknisi PT Brawijaya saat di kantornya jalan KH Abdul Azis, Kota Probolinggo.

PROBOLINGGO, FaktualNews.co – PT Brawijaya Karya Mandiri meminta, tender proyek pembangunan RSUD Kota Probolinggo, dievaluasi. Sebab PT Anggaza Widya Ridhamulia, pemenang tender urutan pertama dan PT Surya Sarana Sentosa di urutan kedua, diindikasi menggunakan peralatan utama dari tempat yang sama.

Kedua, PT tersebut diindikasi menyewa jembatan darurat (bailey) milik institusi TNI saat mengikuti tender pekerjaan pembangunan RSUD baru. Jika dugaan itu benar, pokja dianggap telah lalai dalam mengevaluasi dokumen penawaran kedua PT tersebut. Hal tersebut diungkap Abdullah, Manajer Teknik PT Brawijaya Karya Mandiri, Selasa (8/9/2020) pukul 16.00 WIB.

Abdullah tidak memungkiri, kalau peralatan milik TNI boleh disewakan, namun harus prosedural dan mengikuti regulasi yang berlaku. Menurutnya, kedua PT tersebut, tidak hanya berbekal surat perjanjian sewa-menyewa peralatan jembatan (bailey). Tetapi harus disertakan juga bukti lapor atau tanda terima dari Kementrian Keuangan (Kemenkeu).

Sesuai Permenhan Nomor 09 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang milik Negara di Lingkungan Kementrian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. Pada pasal 16 Huruf I disebutkan, Salinan Perjanjian Sewa disampaikan kepada Men Keu Paling Lambat 7 Hari Kerja. Terhitung Sejak ditandatanganinya perjanjian Sewa.

Hal itu dilakukan, kata Abdullah, untuk menghindari penyalahgunaan wewenang dan potensi penyelewengan dalam perjanjian sewa BMN (Barang Milik Negara) tersebut. Abdullah belum tahu, apakah kedua PT itu membawa bukti salinan bukti lapor atau tanda terima dari Kemenkeu.

“Harusnya Pokja meminta salinan bukti lapor atau tanda terima. Nah, kalau tidak ada, ya harus dievaluasi tender ini. Karena aturannya memang seperti itu,” tegasnya.

Surat atau tanda terima dari Kemenkeu dibutuhkan, untuk memastikan apakah perjanjian sewa tersebut telah sampai atau didengar oleh Kemenkeu. Bukti salinan tersebut setidaknya diminta saat klarifikasi dan pembuktian kualifikasi.

“Menurut hemat kami, ini tidak dilakukan pokja saat klarifikasi dan pembuktian kualifikasi,” ujarnya.

Jika hal tersebut tidak dilakukan, kata Abdullah, pokja diduga telah melukan pembiaran potensi terjadinya penyelewengan oleh pejabat yang menandatangani perjanjian sewa tersebut. Ditambahkan, khusus Perjanjian Sewa Alat yang dipersyaratkan dalam dokumen lelang, seharusnya pokja melakukan evaluasi yang extra cermat, teliti terhadap dokumem perjanjian sewa peralatan khususnya yang dikeluarkan oleh institusi negara.

Guna memastikan apakah perjanjian tersebut dibuat dengan akuntabel, atau menguntungkan pribadi atau golongan tertentu. Salinan Bukti lapor atau tanda terima salinan Perjanjian Sewa Peralatan, bukti kepemilikan alat bailey harusnya diteliti, dicermati, dan betul-betul dibuktikan kebenarannya. “Agar harga sewa yang telah disepakati, uangnya masuk ke Negara,” tandasnya.

Dikatakan, dokumen perjanjian sewa peralatan yang dikeluarkan institusi negara (TNI) dianggap Legal dan Sah apabila salinan perjanjian tersebut telah disampaikan kepada Menkeu. Waktunya selambat-lambatnya 7 hari setelah penandatanganan Surat Perjanjian, sesuai Permenhan Nomor 09 Tahun 2014.

Apabila salinan perjanjian sewa tidak disampaikan ke Menkeu, maka dokumen perjanjian sewa tersebut cacat secara hukum, dan tidak bisa digunakan sebagai kelengkapan mengikuti lelang atau tender proyek pembangunan RSUD. Patut diduga, kedua PT tersebut telah melakukan persekongkolan guna memenangkan tender.

Atas dugaan tersebut, pihaknya telah melakukan sanggahan terhadap penetapan pemenang urutan tender. Sanggahan yang telah dibuatnya sudah dikirim dengan harapan, menjadi pertimbangan bagi pokja.

“Kalau dugaan kami benar, kami minta Pokja melakukan evaluasi ulang terhadap urutan pemenang lelang,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas