Embat Laptop Milik Tetangga, Pria di Ngawi Dibui
NGAWI, Faktualnews.co-Polsek Karanganyar Ngawi menangkap Dalmono (29), warga Desa Pandean, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Ngawi, karena ketahuan mencuri laptop milik Sriyono (25), warga Dusun Nglegok, Desa Pandean.
Kapolsek Karanganyar AKP Parasito mengatakan, kejadian berawal sewaktu Sriyono (25) warga Dusun Nglegok Desa Pandean Kecamatan Karanganyar Ngawi Minggu (6/9/2020) kehilangan laptop miliknya.
Hal tersebut diketahui sekitar pukul 04.00 di dalam rumahnya.
Selanjutnya korban berusaha mencari keberadaan laptopnya tersebut. Namun pencariannya tidak membuahkan hasil.
Lalu korbanpun menghubungi relasinya pada beberapa konter dan tempat servis laptop di wilayah Ngawi dan Sragen.
“Jadi sebelumnya korban sudah berusaha menghubungi tempat-tempat konter laptop di Ngawi dan Sragen, setelah tidak ditemukannya laptop miliknya,” jelas AKP Parasito, Rabu (9/9/2020).
Lalu pada Selasa (8/9/2020) korban mendapatkan kabar laptop miliknya sedang ditawarkan seseorang di konter daerah Sragen.
Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut di Polsek Karanganyar. Setelah itu korban bersama anggota Polsek Karanganyar menangkap Dalmono (29).
Tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke kantor Polsek Karanganyar. “Untuk pelaku saat ini sudah kita amankan. Dan sedang dilakukan penyidikan mulai kemarin,” terangnya.
Akhirnya pelaku yang merupakan tetangga satu desa lain dusun tersebut harus meringkuk di sel Polsek Karanganyar. “Pelaku kita jerat pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHP,” pungkasnya.