FaktualNews.co

Pembunuh Ibu Mertua di Sidoarjo Diganjar Pidana Seumur Hidup

Hukum     Dibaca : 842 kali Penulis:
Pembunuh Ibu Mertua di Sidoarjo Diganjar Pidana Seumur Hidup
Faktualnews/Nanang
Totok Dwi Prasetya, terdakwa pembunuh mertuanya ketika menjalani sidang putusan via teleconference di Rutan Polresta Sidoarjo.

SIDOARJO, FaktulNews.co-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo menjatuhkan hukuman vonis pidana seumur hidup kepada Totok Dwi Prasetya (25), terdakwa kasus menantu membunuh ibu mertuanya, Siti Fadilah (48). Terdakwa dianggap terbukti melanggar pasal 339 KUHP.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana seumur hidup,” ucap Ketua Majelis Hakim PN Sidoarjo Achmad Peten Sili ketika membacakan amar putusan di ruang sidang Kartika, Rabu (9/9/2020).

Putusan itu lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo yang menuntut 20 tahun penjara.

Dalam amar putusan majelis hakim mengungkap terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan secara keji disertai pencurian kepada mertuanya.

Dimana pembunuhan itu secara sadis dilakukan terdakwa kepada korban Siti Fadilah (48), yang tak lain ibu mertuanya dilakukan pada Rabu (26/2/2020) sekitar pukul 09.00 WIB di kediaman mertuanya, Desa Ganting, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo.

Majelis hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa menghabisi nyawa mertuanya karena faktor urusan sepele, karena tak dipinjami uang sebesar Rp 3 juta yang rencananya digunakan untuk menebus ijazah istrinya itu dinilai majelis hakim tidak masuk akal.

Sebab, dalam fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa terdakwa justru dilarang oleh istrinya meminjam uang kepada ibu mertua yang tak lain ibu kandung istri terdakwa karena sudah pernah diberi uang sebesar Rp 3 juta yang digunakan untuk menebus ijazah.

Namun uang yang pernah diberi itu hilang ketika terdakwa bersama istrinya sempat tinggal di rumah orang tua terdakwa di Klopo Sepuluh, Kecamatan Sukodono. Anehnya, saat hilang itu terdakwa justru melarang dan mengancam istrinya untuk tidak boleh bilang kepada siapapun.

Meski demikian, majelis hakim menilai bahwa alasan terdakwa membunuh ibu mertuanya dengan cara mencekik, lalu memukul menggunakan muniatur kapal, menggunakan tabung elpiji 3 Kg.

Bahkan, menghujamkan gunting ke sejumlah bagian tubuh korban termasuk kemaluan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, yang didasarkan alasan pinjam uang namun tidak diberi sangatlah tidak masuk akal.

Begitupun, perbuatan terdakwa yang mengambil perhiasan dan barang berharga lain milik ibu mertuanya usai menghabisi nyawanya hanyalah alasan yang dibuat terdakwa.

Majelis hakim menilai perbuatan yang memberatkan terdakwa, karena pembunuhan yang dilakukan itu tergolong sadis dan korban adalah ibu mertuannya sendiri. “Untuk hal meringankan tidak ada,” pungkas Achmad Peten Sili.

Atas putusan tersebut, JPU Kejari Sidoarjo masih pikir-pikir untuk melakukan upaya banding. Demikian pula penasihat hukum terdakwa Totok Dwi Prasetya, yakni Editya Wira Pratama juga mengaku masih pikir-pikir.

“Jadi untuk sementara kami belum bisa mengambil sikap karena kami masih belum bertemu terdakwa maupun keluarga. Nanti kalau sudah ketemu baru kami menentukan sikap,” ucap Editya Wira Pratama kepada wartwan FaktualNews.co usai sidang putusan.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah