FaktualNews.co

Sejak Awal 2020 Sudah 14 Nyawa Melayang di Perlintasan KA di Blitar

Peristiwa     Dibaca : 597 kali Penulis:
Sejak Awal 2020 Sudah 14 Nyawa Melayang di Perlintasan KA di Blitar
FaktualNews.co/Istimewa
Insiden kecelakaan kereta api di Gedok, Kota Blitar beberapa waktu lalu.

BLITAR, FaktualNews.co – Sejak memasuki tahun 2020 hingga bulan September, PT KAI Daop 7 Madiun mencatat ada 14 korban jiwa akibat kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api di wilayah Blitar.

Manajer Humas KAI Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko, mengatakan, angka kecelakaan itu meningkat karena faktor kelalaian dan kurang tertibnya penguna jalan. Banyak penguna jalan yang tak patuhi saat melintas di perlintasan tanpa palang pintu sebidang.

“Jadi faktor utama laka perlintasan kereta api ini karena pengemudi lalai saat melintas di perlintasan tanpa palang pintu sebidang,” kata Ixfan Hendriwintoko, Rabu (9/9/2020).

Menurut Ixfan, rata-rata korban kecelakaan di perlintasan karena menerobos dan terburu-buru saat menunggu kereta api lewat. Semestinya, pengguna jalan di perlintasan harus mendahulukan kereta api.

“Tidak hanya itu, bagi para pengguna jalan yang akan melewati perlintasan sebidang, terdapat panduannya dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di pasal 114, yaitu pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu mulai ditutup, dan atau isyarat lain,” jelas dia.

Di wilayah Daop 7 Madiun, Ixfan memaparkan, terdapat 219 perlintasan sebidang yang resmi. Rinciannya, 76 dijaga oleh KAI, 3 perlintasan dijaga oleh petugas dari Pemkab, dan 110 lainnya tidak terjaga. Cikal bakal maupun perlintasan sebidang liar, masih terdapat di 5 lokasi. Sedangkan perlintasan yang tidak sebidang, baik berupa flyover atau underpass ada di 47 titik.

“Kami berharap, pemerintah selaku regulator untuk berkomitmen melakukan evaluasi guna meningkatkan keselamatan kereta api dan pengguna jalan di perlintasan sebidang, sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan PM 94 Tahun 2018,” tutup Ixfan.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh