FaktualNews.co

Tender Proyek RSUD Kota Probolinggo Disanggah, Giliran Aliansi LSM Bereaksi

Peristiwa     Dibaca : 1173 kali Penulis:
Tender Proyek RSUD Kota Probolinggo Disanggah, Giliran Aliansi LSM Bereaksi
FaktualNews.co/Mojo
Aliansi LSM Peduli Pembangunan Kota Probolinggo saat menemui Kabag Pembangunan setempat.

PROBOLINGGO, FaktualNews.co – Proyek pembangunan RSUD baru Kota Probolinggo, terus bergolak. Setelah sehari sebelumnya menejemen PT Brawijaya Karya Mandiri, pemenang tender urutan ketiga bereaksi, kini giliran beberapa LSM turut beraksi.

Gabungan LSM yang menamakan dirinya Aliansi LSM Peduli Pembangunan Kota Probolinggo, mendatangi kantor Wali Kota, Rabu (9/9/2020) sekitar pukul 10.30 WIB. Aliansi yang dikomandani Louis Hariona tersebut, mendatangi kantor Bagian Pembangunan atau Pengadaan Barang dan Jasa.

Tujuh orang dari Aliansi tersebut, ditemui Kabag Pembangunan yang sekaligus kepala Pengadaan Barang dan Jasa, Ghofur Effendi, di ruangannya. Pria yang biasa disapa Ghofur itu mengatakan, proyek pembangunan RSUD baru pemenang di urutan pertama adalah PT Anggaza Widya Ridhamulia, Surabaya. Dan saat ini, masa sanggah hari terakhir.

Disebutkan, evaluasi klarifikasi dan pembuktian Pengadaan Barang dan Jasa sudah dilakukan Pokja dan tidak ada masalah, karena sesuai aturan. Jika rekanan atau kontraktor peserta tender mempermasalahkan tentang Permenhan nomer 9 Tahun 2014 pasal 16, 32, 33, dan sebagainya, menurut Ghoffur bukan ranahnya. “Itu bukan ranah kami,” ujarnya.

Mengenai surat sewa-menyewa jambatan bailey dari TNI, PT Anggaza Widya Ridhamulia, pemenang tender urutan pertama saat pembuktian sudah menunjukkan surat sewanya. Dikatakan, dalam surat sewa tersebut PT Anggaza menyebut, masih akan menyewa jembatan bailey. Jika nantinya menjadi pemenang tender.

“Setelah ditetapkan sebagai pemenang, mereka PT Anggaza akan berikatan lagi. Nggak tahu dengan siapa. Katanya dengan TNI. Itu ada mekanismenya tersendiri. Itu diluar Pokja,” jelasnya.

Terkait TNI tidak boleh menyewakan jembatan Bayle, lanjut Ghofur, pernyataan tersebut tidak benar. Karena dalam Permenhan No 9 Tahun 2014 terutama pasal 15, 16 dan 17 dibolehkan. Dikatakan, di Pasal tersebut, TNI dibolehkan menyewakan dan pinjam pakai ke pihak swasta.

“Pasal 15 membolehkan disewakan dan pinjam pakai. Di Pasal 16, swasta boleh menyewa. Jadi tidak ada aturan yang kami langgar,” tambahnya.

Ghofur menyatakan, proses tender sudah dilaksanakan mulai pengumuman, pembukaan, evaluasi, kwalifikasi dan pembuktian sudah dilakukan sesuai aturan. Dari proses tersebut muncullah pemenang tender yakni, PT Anggaza dari Surabaya.

“Mekanisme menurut Perpes seperti itu. Dari awal sampai detik ini sudah sesuai proses,” lanjutnya

Terkait pengadaan barang dan jasa, pihaknya menggunakan Perpres No 16 tahun 2018 dan turunannya Perlem No 09 Tahun 2019. Terkait dengan standar dokumen pengadaan, memakai aturan terbaru yakni, Permen PU 14 Tahun 2020.

“Ada masa sanggah selama 5 hari, dan hari ini akhir masa sanggah. Besok Pokja akan menjawab sanggahannya. Jika penyedia jasa tidak puas dengan jawaban Pokja, bisa melakukan sanggah banding,” pungkasnya.

Sementara itu, koordinator aliansi LSM, Louis Hariona menyebut, kedatangannya ke Pokja untuk meminta penjelasan. Mengingat, proyek yang anggarannya Rp 17 miliar tersebut ramai diperbincangkan di sejumlah media.

“Kami ke sini karena peduli dengan pembangunan Kota Probolinggo. Tender proyek RSUD kan menjadi perdebatan. Khususnya dokumen sewa jembatan bailey milik TNI,” ujarnya.

Louis yang juga Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional (LPKN) Kota Probolinggo kepada Pokja mempertanyakan, apakah dokumen sewa jembatan bailey milik TNI boleh atau tidak dijadikan dukungan tender proyek sipil.

“Kami klarifikasi soal itu. Tadi dijawab oleh Pokja, boleh. Rujukannya Permenhan Nomor 9 Tahun 2014. Tapi Pokja bilang, bukan ranah pokja untuk menjawab,” katanya.

Baca Sebelumnya: Diduga Ada Persekongkolan, Tender Pembangunan RSUD Kota Probolinggo Disanggah

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas