Hukum

Kapolda Jatim Sebut Pasien Positif Covid-19 yang Sengaja Datangi Tahapan Pilkada Bisa Dipidana

SURABAYA, FaktualNews.coKapolda Jatim Irjen M Fadil Imran mengingatkan para pendukung maupun pasangan calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Bagi yang terkonfirmasi positif Covid-19, Kapolda Jatim juga meminta agar tidak hadir secara langsung mengikuti setiap tahapan supaya klaster penyebaran Covid-19 di Pilkada tidak terjadi.

Apabila ada pihak yang sengaja menghadiri keramaian padahal dirinya terkonfirmasi positif. Maka dikatakan Kapolda Jatim, tindakan itu bisa berujung penjara.

“Ada undang-undang pencegahan penyakit menular. Dimana kalau kita lalai, itu dapat dipidana kurungan enam bulan. Kalau sengaja bisa dipidana satu tahun,” ucap Kapolda Jatim di Surabaya, Kamis (10/9/2020).

“Jadi barangsiapa yang mengetahui dirinya tertular atau terkonfirmasi positif namun tetap hadir di kerumunan, hadir di tahapan, ini sebenarnya ada aturan undang-undang penyakit menular,” imbuhnya.

Kapolda Jatim pun meminta KPU maupun Bawaslu berkoordinasi sebagaimana arahan Menkopolhukam yang menyerukan prosesi Pilkada harus disertai protokol kesehatan secara ketat.

Bahkan kata dia, para pendukung maupaun calon kepala daerah perlu dilakukan rapid test sebelum menjalani setiap tahapan Pilkada.

“Supaya kita bisa menghasilkan demokrasi yang berkualitas namun juga sehat,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, sampai saat ini ada dua orang peserta Pilkada di Jawa Timur positif Covid-19. Salah satu diduga pasangan calon wakil bupati Sidoarjo.

Calon Wakil Bupati Sidoarjo itu diketahui positif Covid-19 berdasarkan hasi swab yang dilampirkan pada saat mendaftar di KPU setempat. Yang bersangkutan juga diduga hadir saat pendaftaraan.