Kriminal

Operasi Tumpas Semeru, Polres Lumajang Bongkar 3 Kasus Sabu dengan 4 Tersangka

LUMAJANG, FaktualNews.co-Selama Operasi Tumpas Semeru 2020, Polres Lumajang dengan Tim Kuro Narkotic, membongkar tiga kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan 4 orang tersangka.

Selain itu, juga mengungkap tiga kasus okerbaya (obat keras berbahaya) dengan dua orang tersangka.

Keempat tersangka penyalahgunaan sabu tersebut adalah Heri Irawan (43), warga Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobana, Kabupaten Sampang.

Kemudian Badrus Shihib (27) asal Dusun Pocok Desa Sawaran Lor, Kecamatan Klakah Lumajang, Khoyum (34) warga Desa Sawaran Kulon Kecamatan Kedungjajang Luamajang, dan Setya Budi (24), asal Desa Grobogan Kecamatan Kedungjajang.

Sedangkan dua tersangka penyalahgunaan Okerbaya adalah Alwi Shihab (22) asal Desa Sumberwuluh Kecamatan Candipur dan Gugun Nawali (24) asal Desa Kunir Kidul, Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang. Keduanya ditangkap dalam waktu dan hari yang berbeda.

Selain 6 orang tersangka, barang bukti (barbuk) yang disita diantaranya serbuk putih kristal yang diduga kuat sabu total 25, 99 gram, dan Pil Farmasi tanpa izin edar sebanyak 80 butir.

“Total barbuk yang juga diamankan petugas sabu total seberat 25,99 gram, dan pil putih berlogo ‘Y’ 80 butir,” Kata Kapolres Lumajang dalam rilis kasus narkoba tersebut, Kamis (10/9/2020).

Lebih rinci Deddy menyampaikan, khusus warga Sampang yang diamankan di pinggir jalan raya Jatiroto Kecamatan Jatiroto, disita barbuk sabu 24,79 gram.

“Saat ini para tersangka masih dalam proses penyidikan, dan kami masih dalami pengembangan hasil pengungkapan,” ucap Deddy.

Diharapkan Deddy para tersangka yang dimintai keterangan dapat memberikan informasi jaringan guna memutuskan mata rantai peredaran narkoba masuk ke Lumajang.