PASURUAN, FaktualNews.co – Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Arman memastikan bahwa pelaksanaan Pilkada dan semua tahapannya harus dilakukan dengan standar protokol kesehatan. Semuanya, termasuk pasangan calon tanpa kecuali wajib mematuhi protokol kesehatan.
“Makanya dengan deklarasi kepatuhan terhadap protokol kesehatan setiap tahapan ini penting, seperti di masa kampanye yang mengumpulkan massa melebihi aturan,” tegas Arman usai Apel Bersama Deklarasi Damai dan Pernyataan Sikap Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pasuruan Tahun 2020 Aman, Damai dan Kondusif di WIlayah Kota Pasuruan, di GOR Kota Pasuruan, Kamis (10/9/2020) siang.
Arman menegaskan, jika ada yang melanggar KUHP pasal 212, 214 dan 216 junto Undang-Undang Kesehatan Pasal 93 Nomor 6 tahun 2018 tentang Kesehatan.
“Tiap pasal bervariasi ancamannya, untuk pasal 214, ancaman pidana 7 tahun dan kesehatan ancaman 1 tahun penjara,” terang Arman.
Pilkada Kota Pasuruan dipastikan akan diikuti oleh dua Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Teno-Hasjim dan Gus Ipul-Adi Wibowo. Kedua Bapaslon telah mendaftar dan menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Angkatan Laut (RSAL) di Surabaya.