JEMBER, FaktualNews.co-Hermanto (22), warga Dusun Ungkalan, Desa Sabrang, Kecamatan Ambulu, Jember ditangkap Polhutmob KPH Jember, karena diduga melakukan pembalakan liar dua batang pohon jenis Sonokeling, Kamis (10/9/2020).
Penangkapan terhadap pelaku sekitar pukul 14.00 WIB tadi, dilakukan di kawasan Petak 14A RPH (Resor Pengelolaan Hutan) Sabrang, PKPH (Pengelolaan Kesatuan Pemangkuan Hutan) Ambulu.
Dalam melakukan aksinya pelaku tidak seorang diri, melainbkan bersama 5 rekannya yang lain. Namun mereka kabur dan saat ini dalam pengejaran petugas.
“Penangkapan terhadap pelaku ini kami lakukan atas dasar laporan warga. Dari laporan itu kami kroscek di lokasi yang menjadi pembalakan liar,” kata Danru Polhutmob (Polisi Hutan Mobil) KPH Jember Ediyanto saat dikonfirmasi di Mapolres Jember.
Ediyanto menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku ini terjadi dua pohon kayu jenis Sonokeling itu sedang dipotong menjadi bagian-bagian kecil.
“Saat itu pelaku bersama rekan-rekannya sedang memotong batang pohon Sonokeling menjadi 17 bagian kecil berukuran panjang kurang lebih 2 meteran. Untuk diameter kayu kurang lebih 70-80 sentimeter,” kata Ediyanto.
Saat sedang memotong itulah sejumlah Polhutmob datang dan meringkus pelaku.
“Awalnya pelaku ini berniat kabur dengan motornya, tapi kami tabrak sehingga pelaku jatuh. Selanjutnya kami amankan. Sayangnya 5 orang rekannya kabur dengan motornya masing-masing,” ujarnya.
Dari kesaksian pelaku yang ditangkap, sambung Ediyanto, identitas 5 orang lainnya yang buron sudah sudah dikantongi petugas. “Selanjutnya akan kami lakukan pengejaran,” sambungnya.
Ediyanto menjelaskan, dalam melakukan aksinya, pelaku dalam kondisi mabuk. Ini diketahui saat penangkapan dan pengakuan pelaku, mereka sebelumnya pesta miras di lokasi kejadian.
“Untuk lokasi TKP agak jauh masuk ke dalam hutan. Itu yang menjadi kendala kami saat penangkapan. Tapi Alhamdulillah satu orang kita amankan,” ucapnya.
Ediyanto mengatakan, untuk mengangkut batang kayu jarahannya, para pelaku membawa satu per satu batang pohon tersebut menggunakan motor, dibawa ke lokasi pemotongan pohon yang berjarak sekitar 500 mete.
Kemudian seteah itu dibawa menuju lokasi pengumpulan kayu, sebelum diangkut menggunakan truk.
“Beruntung warga bekerja sama dengan baik dengan kami, sehingga pelaku dapat kami amankan,” ucapnya.
Dari peristiwa tersebut, sejumlah barang bukti disita petugas. Yakni 17 batang pohon sonokeling yang sudah dipotong, satu motor Honda Supra tidak berplat untuk sarana kejahatan, dan satu gergaji mesin (chainsaw).
“Untuk batang pohon kami bawa satu dulu, sisanya (16 batang pohon lainnya) masih di kantor nanti menyusul. Kemudian pelaku kami amankan ke Mapolres Jember untuk proses hukum selanjutnya,” pungkasnya.