NGAWI, FaktualNews.co – Polisi menetapkan M sebagai tersangka menyusul tewasnya Aris Mawardi (46) warga Dusun Sambirobyong, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi akibat kesetrum listrik jebakan tikus di sawah milik Samidi (50), pada Selasa (8/9/2020) lalu.
Berdasarkan keterangan saksi dan pengakuan yang diperoleh polisi, M yang tak lain adalah anak Samidi, adalah orang yang memasang jebakan tikus beraliran listrik tersebut.
M ditahan di Polres Ngawi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang dinilai lalai sehingga mengakibatkan kematian Aris Mawardi.
“Jadi anak dari pemilik sawah sudah kita amankan untuk memepertanggungjawabkan perbuatannya. Sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Ngawi, AKBP Dicky Ario Yustisianto, kepada awak media, Kamis (10/9/2020).
Dicky memastikan bahwa korban sudah menjalani autopsi oleh tim medis RSUD Dr.Soeroto Ngawi. Hasilnya, diketahui bahwa korban meninggal akibat tersengat aliran listrik dengan bukti luka bakar yang ada ditubuh korban.
“Dari hasil autopsi korban meninggal akibat terkena setrum yang dipasang di jebakan tikus,” terang Dicky.
Diberitakan sebelumnya, Aris Mawardi meninggal di areal sawah milik Samidi sekitar pukul 19.00 WIB pada Selasa (8/9/2020) malam. Dia ditemukan oleh saksi Ismun (55) sudah dalam keadaan tidak bernyawa di sawah tersebut.
Sebelumnya korban diketahui melintas di samping kandang Ismun menuju ke areal sawah. Karena khawatir terjadi hal yang tak diinginkan, Ismun yang sudah mengetahui adanya jebakan tikus beraliran listrik itu segera menyusul korban seusai memberi makan ternaknya. Saat itulah diketahui bahwa korban sudah tewas.