Politik

Bupati Mojokerto Dilaporkan atas Dugaan Pelanggaran Mutasi, Begini Kata Bawaslu

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Bupati Mojokerto, Pungkasiadi dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto oleh seorang bernama Makhradji Mahfudz, warga Desa Watesnegoro Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto pada hari Rabu (09/09/2020) lalu.

Petahana yang sudah mendaftar ke KPU sebaga Bacabup itu dinilai melanggar terkait mutasi jabatan yang dilaksanakan tanggal 31 Agustus 2020.

Devisi Penindakan Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Basori mengatakan, dari laporan itu Bawaslu telah melakukan pembahasan bersama Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu).

Selain itu, juga pihaknya juga telah memanggil pihak Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Mojokerto dan empat orang yang dianggap menerima promosi jabatan untuk dilakukan klarifikasi.

Basori mengatakan, ada sanksi administrasi dan pidana jika Bupati terbukti melakukan mutasi jabatan. Larangan tersebut terdapat dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada) Pasal 71 Ayat 2.

“Sesuai Pasal 71 Ayat 5, bila melanggar bisa mendapatkan pembatalan atau diskualifikasi sebagai calon peserta pemilihan kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi atau Kabupaten/ Kota,” kata dia kepada awak media, Jumat (11/08/2020).

Selain itu, lanjutnya, ada pula ancaman pidana penjara paling lama enam bulan dan denda paling banyak Rp6 juta berdasarkan Pasal 190.

“Jika Bupati terbukti melakukan mutasi, maka konsekuensinya Bupati bisa didiskualifikasi dari Paslon oleh KPU, kalau terbukti,” katanya.

Selanjutnya, ia menjelaskan, hasil dari klarifikasi ia sampaikan ke Gakumdu bahwa penggantian promisi jabatan yang dilakukan Bupati itu sudah ada izin dari Kemendagri. Artinya, laporan dugaan pelanggaran itu tidak memenuhi unsur pelanggaran undang-undang pasal 71 ayat 2 nomor 10 tahun 2016.

“Kita sampaikan ke Gakumdu hari ini, surat izin sudah keluar dan disampaikan kepada kami. Sehingga laporan atas nama makhroji statusnya kami hentikan, karena bukan merupakan pelanggaran,” ungkapnya.

Sementara, Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Aris Fakhrudin Asy’at menambahkan, hasil dari pembahasan yang berkaitan dengan laporan akan dipublikasikan di website resmi Bawaslu Kabupaten Mojokerto, papan pengumuman kantor, dan akan dikirim ke pihak pelapor.

“Sebagaiaman dalam ketentuan Perbawaslu 14 tahun 2017 yang menyatakan intinya kita tetap akam mempublikasikan yang berkaitan dengan status laporan,” imbuhnya.