FaktualNews.co

Kenal Via Facebook, Pemuda Taman Sidoarjo Cabuli Gadis di Bawah Umur

Hukum     Dibaca : 699 kali Penulis:
Kenal Via Facebook, Pemuda Taman Sidoarjo Cabuli Gadis di Bawah Umur
FaktualNews.co/Istimewa
Ilustrasi.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Bagus Prasetyo (19) warga asal Bringinbendo, Kecamatan Taman, Sidoarjo ditetapkan sebagai tersangka setelah diringkus Unit Reskrim Polsek Taman atas kasus tindakan asusila.

Penjual nasi goreng itu disangka telah melakukan pencabulan terhadap Bungan (14) yang dia kenal via Facebook. Orang tua bunga yang tak terima dengan perbuatan Bagus Prasetyo, melaporkannya ke Polsek Taman.

Dihadapan penyidik tersangka Bagus Prasetyo (19) mengakui semua perbuatannya, terkait perkara pemerkosaan tersebut. Pelaku kenal dengan korban baru beberapa minggu melalui Facebook.

Pelaku meniduri korban di sebuah rumah saat keadaan sedang sepi. “Pelaku mengakui semua perbuatannya,” kata salah seorang penyidik Polsek Taman, Kamis (10/9/2020).

Awalnya pelaku mengenal korban melalui Facebook. Dari perkenalan itu, pelaku menaruh hati dan kerap berkunjung ke tempat Bunga yang masih berusia 14 tahun itu.

Tak hanya itu, pelaku juga sempat mengajak pergi korban hingga beberapa kali. “Saat itulah perbuatan cabul terjadi. Korban masih duduk di bangku SMP,” terang penyidik Polsek Taman, Sidoarjo.

Di hadapan polisi, tersangka mengaku khilaf. Dia mengaku nekat mencabuli korban karena tergoda dengan kemolekan tubuh korban.

“Saya khilaf pak. Baru tiga kali saya mengajak dia keluar, dan baru sekali mencabuli korban,” aku Bagus.

Bagus mengaku baru beberapa minggu mengenal korban melalui Facebook. Setelah berkenalan dan tukar nomor ponsel, mereka akhirnya bertemu. “Ketemu terus saya ajak main ke rumah,” terang Bagus.

Perbuatan bejat ini terbongkar setelah korban melapor kepada orang tuanya. Tak terima, orang tua Bunga melapor ke polisi, selanjutnya dilakukan penangkapan.

Atas perbuatan ini, pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh