FaktualNews.co

Hasil Rekapitulasi DPS Pilkada Jember 2020, Perempuan Pemegang Mayoritas Hak Pilih

Politik     Dibaca : 650 kali Penulis:
Hasil Rekapitulasi DPS Pilkada Jember 2020, Perempuan Pemegang Mayoritas Hak Pilih
FaktualNews.co/Hatta
Ketua KPU Jember Muhammad Syai'in saat ditemui di ruang kerjanya.

JEMBER, FaktualNews.co – Dari hasil rekapitulasi daftar pemilih sementara (DPS) yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember menyebutkan, jumlah pemilih perempuan dalam Pilkada Jember 2020 lebih banyak dibanding pemilih laki-laki.

Secara rinci, DPS yang ditetapkan pada Sabtu (12/9/2020) itu yakni, pemilih perempuan mencapai 927.332 jiwa. Sedangkan pemilih laki-laki 907.109 orang.

“Total DPS di Jember mencapai 1.834.441, tersebar di 4.752 Tempat Pemungutan Suara (TPS),” kata Muhammad Sya’in, ketua KPU Jember saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Senin (15/9/2020).

Data pemilih yang telah ditetapkan dalam DPS ini, kata dia, masih akan melalui tahap perbaikan. Sebelum nantinya ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Jember. Namun demikian, Syai’in menandaskan, jumlah pemilih masih bisa berubah.

“Hal ini, karena masyarakat masih diberikan kesempatan untuk memberikan masukan kepada petugas, apabila ada data pemilih yang belum tercantum dalam DPS,” katanya.

Perlu diketahui, dari hasil rekapitulasi DPS yang dilakukan KPU Jember. Jumlah pemilih di Jember tahun ini menurun jika dibandingkan dengan Pilkada 2015. Jumlah DPT Pilkada 2015, sebut dia, sebanyak 1.892.345 orang dan tersebar di 4.347 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Namun, DPS saat ini jumlahnya mengalami peningkatan, jika dibandingkan dengan DPT Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur 2018 dan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, masyarakat bisa memberikan tanggapan atas DPS mulai tanggal 19 hingga 28 September 2020.

Adapun KPU Kabupaten/kota akan melakukan rekapitulasi DPS hasil perbaikan sekaligus menetapkan DPT pada tangga; 9 sampai 16 Oktober 2020 mendatang.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas