FaktualNews.co

Jaksa Tuntut 10 Tahun Penjara

Keluarga Korban Pencabulan Oknum Pendeta: Bukti Hukum Untuk Semua

Hukum     Dibaca : 1035 kali Penulis:
Keluarga Korban Pencabulan Oknum Pendeta: Bukti Hukum Untuk Semua
FaktualNews.co/Mokhamad Dofir
Juru bicara keluarga korban, Bethania Thenu, di PN Surabaya.

SURABAYA, FaktualNews.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pendeta cabul, Hanny Layantara, 10 tahun penjara. Atas tuntutan ini, keluarga korban pun memberikan penghargaannya.

Juru bicara keluarga korban, Bethania Thenu mengatakan, tuntutan yang diajukan JPU merupakan bukti hukum di negara ini berlaku untuk semua warga negara. Baik itu tokoh agama atau siapapun yang melanggar hukum bakalan diberi sanksi tegas.

“Dari apa yang saya lihat dan apa yang saya dengar ya ini kan sebagai bukti bahwa hukum kita ini berlaku untuk semua warga negara,” ujar Bethania Thenu disela sidang, Senin (14/9/2020).

Sikap tegas dan adil menurutnya, ditunjukkan para penegak hukum terutama saat menangani kasus-kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.

Pihaknya pun berharap, langkah tegas yang dilakukan Tim JPU dengan mengajukan tuntutan 10 tahun penjara terhadap terdakwa juga bakal dipenuhi oleh para hakim. Para hakim dimintanya bersikap bijaksana dengan memvonis terdakwa seadil-adilnya.

“Saya mewakili keluarga berharap bahwa, hakim akan bijaksana menentukan, memutuskan,” tandasnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan, proses hukum terhadap perkara ini merupakan bentuk perjuangan anak-anak Indonesia dalam melawan berbagai bentuk kejahatan seksual yang sampai sekarang masih menjadi momok mengerikan.

“Yang jelas ini merupakan perjuangan anak-anak Indonesia dalam menegakkan hukum,” katanya.

Walaupun tuntutan jaksa dibawah sanksi maksimal sesuai Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak Tahun 2002, yakni selama 12 tahun penjara, namun menurutnya, 10 tahun sudah menunjukkan keseriusan kinerja kejaksaan.

“Jadi, kami dari keluarga ya sangat menghargai,” tutupnya.

Seperti diketahui, kasus dugaan pencabulan yang didakwakan kepada Hanny Layantara berawal ketika korban berinisial IW (26), akan melangsungkan pernikahan.

Keluarga IW menyampaikan, bahwa pemberkatan pernikahan akan dilangsungkan di gereja yang dipimpin Pendeta Hanny Layantara. Namun dengan histeris IW menolak keras jika pemberkatan dipimpin Pendeta Hanny Layantara. IW ternyata menyimpan trauma berat atas perbuatan bejat sang pendeta kepada dirinya.

Akhirnya, Jeanie Latumahina, aktifis perempuan kemudian mengawal kasus ini. Bersama korban, ia membuat laporan polisi ke Polda Jatim pada 20 Februari 2020, dengan nomor LPB/ 155/ II/ 2020/ UM/ SPKT Polda Jatim.

Pada hari Sabtu 7 Maret 2020, Sang pendeta dibekuk jajaran Ditreskrimum Polda Jatim di rumah temannya yang ada di Waru, Sidoarjo Jawa Timur. Saat itu, tersangka yang telah dinyatakan buron tersebut hendak melarikan diri ke Amerika Serikat.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh