Hukum

Operasi Yustisi di Lamongan, 17 Pelanggar Langsung Disidang di Tempat

LAMONGAN, FaktualNews.co-Sedikitnya 17 pengendara motor dan mobil yang tidak menggenakan masker terjaring Operasi Yustisi Perda Prov Jatim No. 02 tahun 2020, di Lamongan Sport Center Jalan Basuki Rahmad Lamongan, Senin (14/9/2020).

Tindakan tersebut benar-benar diterapkan sebagai upaya pencegahan Covid-19 di Lamongan, dilakukan sidang di tempat oleh Sat Sabhara dan Satpol PP Lamongan.

Hal itu dilakukan sebagai salah satu upaya sosialisasi dan simulasi pelaksanaan Perda Provinsi Jawa Timur terkait denda administratif bagi pelanggaran protokol kesehatan.

Pelanggar diberikan Berita Acara Pemeriksaan Cepat dengan Pasal yang diterapkan yaitu Pasal 20, 27 dan 49 Perda Provinsi Jatim Nomor 02 tahun 2020 dengan denda maksimal Rp 50.000.000,- atau kurungan penjara paling lama 3 bulan.

Kepala Pengadilan Negeri Lamongan Raden Ari Muladi saat di lokasi razia mengatakan, pengendara yang terjaring langsung dilakukan sidang secara formal dengan menghadirkan hakim ketua serta panitera pengganti dari Pengadilan Negeri Lamongan.

“Dalam rangka menyadarkan masyarakat agar patuh terhadap protokol kesehatan, hari ini penegakan disiplin protokol kesehatan kita lakukan. Sosialisasi ini merupakan pendidikan untuk masyarakat Lamongan, bagi yang tidak memakai masker sanksinya sudah menanti,” kata Ari Muladi. Senin (14/9/2020).

Kapolres AKBP Harun menerangkan penertiban disiplin protokol kesehatan tidak hanya dilakukan di area perkotaan, namun akan menyasar wilayah kecamatan hingga tingkat desa.

“Ke depan kita pantau secara ketat, di setiap kecamatan akan minim kesadaran masyarakat yang tidak bermasker. Razia ini kita lakukan bahkan ke daerah yang jauh dari kota,” terangnya.

Razia masker akan terus digalakkan, baik di jalan-jalan, pasar tradisional, maupun tempat umum lainnya.

Penegakan disiplin protokol kesehantan ini sesuai peraturan daerah Provinsi Jawa Timur nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan atas peraturan daerah Provinsi Jawa Timur nomor 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat.

“Hari ini dilakukan sosialisasi penegakan disiplin protokol kesehatan. Melalui razia masker ini kita sadarkan warga yang belum patuh protokol kesehatan dengan cara humanis,” terang Bupati Fadeli saat meninjau Razia Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan.

Razia menerjunkan tim gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri tersebut.

Sesuai peraturan Gubernur Jawa Timur nomor 53 tahun 2020 pasal 9 tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019, bagi perseorangan dikenai denda administratif sebesar Rp 250 ribu.

Sedangkan untuk badan usaha dikenai denda mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 25 juta rupiah.