Tak Pakai Masker di Blitar, Didenda Ratusan Ribu Rupiah
BLITAR, FaktualNews.co – Guna mencegah penyebaran Covid-19 dan menegakan Perda No 2 Tahun 2020, tentang Inpres Presiden. Polresta Blitar tindak tegas pelanggar protokol kesehatan. Terkait itu, Satgas Percepatan Covid-19 Kota Blitar, langsung melakukan sistem denda kepada pelanggarnya.
Kapolresta Blitar, AKBP Leonard M Sinambela mengatakan, tim gabungan Satgas Covid-19 melakukan razia protokol kesehatan di Jalan Merdeka, Kota Blitar atau depan alun-alun Kota Blitar.
Dalam razia kali ini tim gabungan menindak tegas para pelanggar dengan menerapkan sistem denda. Pasalnya, yang dulu diberikan sanksi social, sepertinya masih banyak yang melanggar.
“Dalam razia hari ini kita langsung menerapkan sanksi denda, jika ada warga yang melangar protokol kesehatan, kita berlakukan denda mulai Rp 250 ribu hingga Rp 500 ribu,” AKBP Leonard M Sinambela, Senin (14/9/2020).
AKBP Leonard mengukapkan, operasi yustisi penggunaan masker ini akan dilakukan setiap hari. Petugas akan melakukan razia secara statisioner dan mobile. Sasarannya adalah para pengguna jalan, pengguna fasilitas umum, cafe dan tempat hiburan.
“Mulai hari ini, bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker akan dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu. Sementara bagi pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan akan dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu, “tegasnya.
Ditambahkan AKBP Loenard, di Jawa Timur sudah memiliki payung hukum mengenai sanksi denda tersebut. Yaitu Perda No 2 tahun 2020 yang merupakan perubahan Perda No. 1 tahun 2019 mengenai Peraturan Protokol Kesehatan.