FaktualNews.co

Perkara Dugaan TPPU 

Aset Bangunan dan Tanah Eks Bupati Mojokerto MKP di Sumsel Disita KPK

Hukum     Dibaca : 376 kali Penulis:
Aset Bangunan dan Tanah Eks Bupati Mojokerto MKP di Sumsel Disita KPK
Faktualnews/istimewa
Tim penyidik KPK ketika menyita objek tanah dan bangunan di Sumsel yang diduga terkait perkara TPPU eks Bupati Moker Mustofa Kamal Pasa.

SIDOARJO, FaktualNews.co-Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aset milik eks Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) terkait perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga diatasnamakan keluarga maupun orang lain.

Kali ini, tim penyidik KPK bersama Satgas PBB (pengelola barang bukti) KPK menyita dan memasang plang di atas objek tanah dan bangunan terkait dugaan perkara TPPU eks Bupati MKP di Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba, Sumatera Selatan.

“Tanah dan bangunan seluas 31.815 meter persegi yang disita itu atas nama Ahmad Syamsu Wirawan,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam rilis yang diterima wartawan FaktualNews.co, Selasa (15/9/2020).

Ali menyatakan, penyitaan dan pemasangan plang di atas objek tanah dan bangunan itu dihadiri dan disaksikan oleh Lurah Soak Baru dan Ketua RW setempat serta didampingi oleh petugas BPN Kabupaten Muba dan petugas Rupbasan Palembang terkait dugaan perkara TPPU tersangka MKP.

“Tanah dan bangunan tersebut merupakan Aset PT Musi Karya Perkasa dengan SHM nomor 00281 atas nama Ahmad Syamsu Wirawan yang masih memiliki ikatan keluarga dgn tersangka MKP (Mustofa Kamal Pasa),” jelasnya.

Ali mengungkapkan bahwa tanah tersebut diduga dibeli oleh tersangka MKP pada Tahun 2015 dan dilakukan pembangunan mess, kantor, pagar beserta fasilitas lain di dalamnya untuk mendukung kegiatan usaha AMP-Hotmix PT Musi Karya Perkasa yang mengerjakan proyek jalan pada dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2015.

“Sementara untuk estimasi nilai aset saat ini mencapai lebih kurang Rp3 Miliar,” sebutnya.

Selain melakukan penyitaan, Ali menyatakan bahwa tim penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan dan penyitaan berbagai dokumen dari saksi Erdian Syahri, Kepala DPMPTSP Kabupaten Muba yang digelar di Kantor Polres Musi Banyuasin.

“Terkait materi pemeriksaan yang dikonfirmasi kepada yang bersangkutan mengenai kronologis dan legalitas pendirian PT Musi Karya Perkasa yang beroperasi di Kabupaten Muba. Perusahaan itu diduga sengaja dioperasionalkan oleh tersangka MKP dengan tujuan melakukan TPPU melalui bantuan dan perantaraan kerabatnya,” pungkas Ali.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah