FaktualNews.co

Bupati Saiful Ilah Dituntut 4 Tahun Penjara, Inilah Pertimbangan JPU KPK

Hukum     Dibaca : 707 kali Penulis:
Bupati Saiful Ilah Dituntut 4 Tahun Penjara, Inilah Pertimbangan JPU KPK
Faktualnews.co/Nanang/
Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah ketika menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo.

SIDOARJO, FaktualNews.co -Bupati Sidoarjo nonaktif, Saiful Ilah dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Pununtut Umum (JPU) KPK di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (14/9/2020).

Selain hukuman pokok, JPU KPK juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 250 juta dari Rp 600 juta yang sisanya sudah dirampas dan disita KPK. Uang pengganti tersebut maksimal satu bulan dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

“Bila tidak dibayar maka harta benda dirampas untuk negara. Jika masih kurang ditambah hukuman selama 2 tahun,” ucap JPU KPK Arif Suhermanto yang membacakan surat tuntutan di hadapan majelis hakim yang diketuai Cokorda Gede Artana.

Dalam surat tuntutan mengulas bahwa terdakwa Saiful Ilah terbukti bersalah menerima hadiah total sebesar Rp 600 juta. Uang yang diterima tersebut lebih besar Rp 50 juta dari dakwaan sebesar Rp 550 juta.

JPU KPK merinci total uang Rp 600 juta itu berasal dari Ibnu Gopur sebesar Rp 300 juta yang dititipkan kepada Sangadji ketika berkunjung di Batching Plant Desa Mlirit Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto pada Oktober 2019 silam.

Uang sebesar Rp 300 juta tersebut, rinciannya sebesar Rp 100 juta untuk Sangadji dan Rp 200 juta titipan Ibnu Gopur untuk terdakwa Saiful Ilah. Sangadji mengakui menyerahkan uang sebesar Rp 200 juta kepada terdakwa Saiful Ilah di Rumah Dinas Bupati.

Selain diluar titipan Ibnu Gopur itu, menurut JPU KPK bahwa saksi Sangaji juga memberikan uang sebesar Rp 50 juta kepada terdakwa. Sementara, menurut tuntutan JPU KPK juga meyebut uang sebesar Rp 350 juta dari Ibnu Gopur yang dititipkan kepada saksi Budiman.

“Uang itu diberikan pada 7 Januari 2020 di Pendopo Kabupaten Sidoarjo, sebagai ucapan terima kasih Ibnu Gopur atas sejumlah proyek yang telah dikerjakan,” ucap JPU KPK Arif Suhermanto, Dody Sukmono dan Andhi Kurniawan ketika bergantian membacakan surat tututan.

Meski demikian, JPU KPK menyatakan dari fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa perbuatan terdakwa Saiful Ilah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagimana dalam dakwaan alternatif kedua, pasal 11 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara, atas tuntutan yang dijatuhkan tersebut sudah sesuai pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Untuk yang memberatkan, sebut Arif Suhermanto, bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

“Terdakwa sebagai pejabat publik tidak memberikan  yang baik dan telah mencederai amanah masyarakat Sidoarjo. Terdakwa tidak konsisten dalam memberikan keterangan dan berbelit-belit dalam persidangan. Terdakwa tidak menyesali perbuatannya,” sebutnya.

“Sementara hal yang meringankan, bahwa terdakwa sudah berusia lanjut dan masih ada perkara lain,” ulas Arif membacakan pertimbangan tuntutan.

Meski demikian, Ketua Tim Penasehat hukum terdakwa Saiful Ilah, Samsul Huda menyatakan akan membantah semua tuduhan yang disapaikan JPU KPK atas tuntutan kepada kliennya itu. “Nanti akan kami ulas dalam pembelaan,”akunya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin