SITUBONDO, FaktualNews.co – Seorang buyut berinisial SN (62), asal Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur dilaporkan polisi atas dugaan telah mencabuli Bunga (15) yang tak lain adalah cicitnya sendiri. Saat ini cicitnya itu tengah hamil 9 bulan.
Informasi yang dihimpun, SN dilaporkan menggagahi Bunga di rumahnya dengan cara menyumpal mulut dan mengikat tangan serta kakinya.
SN dikabarkan telah memerkosa cicitnya itu sebanyak 3 kali dalam waktu yang berbeda. Semua dilakukan di rumah SN.
Pemerkosaan pertama dilakukan SN pada 3 September 2019 lalu. Saat itu, korban diundang ke rumah terlapor dengan dalih ada pengajian. Namun, begitu sampai dirumahnya korban disuruh masuk, dan disetubuhi dengan kondisi kaki dan tangannya diikat dan mulut disumpal dengan menggunakan kain.
Selain kaki dan tangan diikat dengan menggunakan tali rafia, serta menyumpal mulut korban, terlapor juga mengancam korban agar tidak memberitahukan kepada siapapun.
Terungkapnya kasus pencabulan itu berawal dari kecurigaan orang tua korban terhadap perubahan tubuh anaknya. Saat ditanyai, korban mengaku terus terang telah dicabuli buyutnya.
Mendengar pengakuan anaknya, orang tua korban langsung melaporkan ke Mapolres Situbondo.
“Akibat perbuatan biadab terlapor, anak saya hamil sembilan bulan,” kata orang tua korban, Selasa (15/9/2020).
Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu Nuri mengatakan, pihaknya masih mendalami laporan tersebut. Saat ini berkas laporan sudah di tangan PPA.
“Penyidik Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo akan memanggil sejumlah saksi untuk diminta keterangannya,” ujar Nuri.