Hanya Sangu Rp. 2 Ribu, Pria yang Terjaring Razia Masker di Blitar Cari Utangan Buat Bayar Denda
BLITAR, FaktualNews.co – Gara-gara keluar rumah tak bermasker, seorang pria di Blitar yang tidak disebutkan namanya, harus mencari utangan buat membayar denda Rp. 20 ribu saat terjaring operasi yustisi penegakan protokol kesehatan di wilayah Kecamatan garum, Kabupaten Blitar, Selasa (15/9/2020) pagi.
“Dia tidak membawa uang. Uang di kantongnya hanya ada 2.000 rupiah,” kata Humas Pengadilan Negeri Blitar, Perintis Candra, usai sidang di lokasi operasi.
Candra mengatakan, lama kebingunan tak cukup dudit untuk membayar denda, akhirnya dia dipinjami oleh salah sorang anggota Satpol PP. Dia mengaku terpaksa berutang, daripada dikurung selama sehari.
“Jadi operasi yustisi ini menindak warga yang melangar protokol kesehatan. Seperti warga yang tidak menggunakan masker, akan di denda 20 ribu rupiah. Sedangkan memakai masker namun disangkutkan di dagu dikenakan denda 10 ribu rupiah,” ujarnya.
Menurut Candara, operasi yustisi tersebut dilakukan sesuai Perbub Nomor 53 Tahun 2020. Perbub itu memiliki payung hukum yakni Intruksi Presiden No 6 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan.
Wakapolres Blitar, Himawan Setyawan, ditemui di lokasi operasi mengatakan, operasi yustisi ini sudah sesuai Inpres No 6 Tahun 2020. Yakni, TNI, Polri dan Pemkab Blitar bekerja sama dalam menegakkan dan mencegah penyebaran virus corona (Covid 19).
“Jadi jika kemarin warga yang terjaring operasi dikenakan sanksi sosial, namun operasi hari ini berbeda. Kalau operasi hari ini kita lakukan sidang di tempat dan langsung membayar denda setelah hakim memutuskan bersalah,” pungkasnya.