FaktualNews.co

Petugas Gabungan di Blitar Razia Protokol Kesehatan,Terapkan Sidang di Tempat

Advertorial     Dibaca : 467 kali Penulis:
Petugas Gabungan di Blitar Razia Protokol Kesehatan,Terapkan Sidang di Tempat
Faktualnews.co/iDwi Haryadi
Warga yang tak pakai masker langsung dilakukan sidang di tempat di depan pasar Garum, Blitar.

BLITAR, FaktualNews.co – Guna mencegah penyebaran Covid-19 dan menerapkan Inpres no 6 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan.Tim gabungan TNI/Polri dan Pol PP Kabupaten Blitar, Selasa (15/9/2020), menggelar razia yutisi protokol kesehatan.

Dalam razia tersebut, petugas melakukan sidang di tempat dan bagi pelanggar langsung dikenakan denda atau kurungan penjara satu  hari.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Perintis Chandra mengatakan, petugas gabungan Satgas Covid -19, bersama Pengadilan Negeri Blitar, langsung menerapkan dan tidak tegas para pelangar protokol kesehatan.

Dikatakan, sebelumnya hanya diberikan sanksi social, kini langsung dilakukan sidang di tempat, dengan denda Rp 10 ribu.

“Hari ini langsung berlakukan denda. Jika tidak mau membayar denda, bisa diganti dengan kurungan penjara satu hari,”kata  Chandra,

Dalam Operasi Yustisi Prokes yang digelar di depan Pasar Garum, Kabupaten Blitar ini, melibatkan personel Polres Blitar, Sat Pol PP dan Dinkes. Puluhan warga yang melanggar Prokes, kebanyakan para pengguna jalan yang mengendarai mobil atau sepeda motor tidak menggunakan masker.

Mereka yang melanggar langsung dilakukan sidang ditempat, karena sudah dihadirkan hakim dari Pengadikan Negeri Blitar dan Jaksa dari Kejaksaan Negeri Blitar.

Dasar penindakan berupa sanksi denda atau kurungan penjara 1 hari ini berdasarkan Perda Provinsi Jatim No 2 Tahun 2020 Jo Perda Provinsi No Tahun 2019, Pergub No 53 Tahun 2020 dan Perbup No 40 Tahun 2020.

“Jadi berdasarkan empat aturan tersebut, dilakukan penindakan sesuai dengan tingkat kesalahannya,” terang Chandra.

Ditambahkan Chandra, sanksi denda yang dijatuhkan kepada pelanggar minimal Rp 10.000 dan maksimal Rp 20.000, tergantung kesalahan pelanggar.

“Kalau membawa masker tapi tidak dipakai didenda Rp 10.000. Sedangkan yang tidak membawa masker Rp 20.000,” jelasnya.

Salah satu warga yang terjaring Operasi Yustisi, mengaku kaget jika di dalam mobil tetap wajib menggunakan masker.

“Karena aturannya seperti itu, kami patuhi saja demi kesehatan bersama, “ujar seorang ibu yang terjaring operasi ketika mengendarai mobil, namun tidak menggunakan masker.

Sementara itu Kapolres Blitar, AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetyo melalui Wakapolres Blitar, Kompol Himawan mengatakan, pihaknya membantu pelaksanaan Operasi Yustisi, sesuai Inpres No 6 Tahun 2020 bahwa TNI – Polri bersama Pemkab dan pihak terkait wajib bekerja sama dalam penegakkan Prokes pencegahan Covid-19.

“Setelah kemarin diawali dengan sosialisasi Operasi Yustisi Prokes, mulai hari ini dilakukan penindakkan dengan memberikan sanksi sesuai aturan yang ada,” kata Kompol Himawan.

 

 

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin