JOMBANG, FaktualNews.co-Seluruh fraksi DPRD Jombang telah menerima dan menyetujui tiga Raperda yang diajukan eksekutif, Selasa (15/9/2020).
Keseluruh fraksi, mulai Fraksi PPP, PDIP, Partai Demokrat, PKB, Partai Golkar, PKS dan Arsy, melalui juru bicara masing-masing menyatakan persetujuannya dalam rapat paripurna.
Hanya saja Fraksi PKB menerima dan menyetujui, namun dengan catatan, dalam pelaksanaannya pemerintah harus memperhatikan pengembangan akses untuk dikelola lebih baik lagi.
Sedangkan Fraksi PDIP menyampaikan beberapa catatan, mengenai pendapatan pajak daerah, pendapatan retribusi daerah, serta pendapatan hasil penggunaan kekayaan daerah tetap sesuai dengan target.
Sidang Paripurna dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Jombang, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Jombang, Plh. Sekda, Staf Ahli, Asisten, dan Kepala OPD.
DPRD Jombang menyetujui tiga raperda berdasarkan rapat pada sidang paripurna.
Ketiga raperda itu yakni, pertama, Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2020.
Kedua, Raperda Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang nomor 7 tahun 2019 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan gedung Mall Pelayanan Publik Kabupaten Jombang.
Ketiga, Raperda Pembentukan Dana Cadangan untuk Pemilihan Umum Bupati-Wakil Bupati Tahun 2024.
Penetapan tersebut dilakukan setelah agenda penyampaian pendapat umum dari fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Jombang dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Jombang, H Mas’ud Zuremi.
“Semuanya menyetujui jawaban yang disampaikan Bupati Jombang tentang Raperda Tahun 2020 pada Rabu (19/8/2020) lalu,” kata Masud Zuremi, Selasa (15/9/2020).
Kemudian terkait Pelaksanaan Pilkades serentak pada Desember 2020 di 11 desa, akan diberikan surat resmi tentang diperbolehkannya kegiatan Pilkades serentak agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Fraksi PDIP berharap penggunaan anggaran sesuai dengan peraturan pengelolaan, sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Jombang.
Fraksi Partai Demokrat juga menyampaikan saran kepada pemerintah untuk melakukan langkah cepat dan tepat berkaitan dengan kondisi pandemi Covid-19 yang tidak dapat diprediksi kapan akan berakhir.
Setelah masing-masing fraksi menyampaikan pendapatnya, agenda acara dilanjutkan dengan pembacaan draft Raperda oleh Sekretaris DPRD Jombang, Pinto Windarto.
Sidang Paripurna diakhiri dengan penandatanganan berita acara tiga Raperda oleh Bupati Jombang dan Pimpinan DPRD Kabupaten Jombang yang telah disetujui 8 Fraksi DPRD Kabupaten Jombang.