TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Seorang WNA marah-marah di stasiun Tulungagung, videonya tersebar viral di sosmed. Warga negara asing (WNA) berpaspor Kanada, dijemput paksa kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bitar.
Sempat terjadi penolakan saat dilakukan penjemputan di Hotel Narita pada Senin (14/9/2020) sore. Pasalnya terjadi negosisasi yang alot, hingga menolak menunjukkan identitas diri.
“Jadi awalnya dari laporan masyarakat tanggal 14-09-2020 tentang adanya WNA yang dinilai meresahkan warga di sekitar stasiun Tulungagung yang terjadi pada Minggu (13/9/2020),” jelas Kasi Inteldikam Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Angga Selasa (15/9/2020).
Setelah beberapa jam dilakukan pemeriksaan kepada WNA tersebut, hingga Senin (14/9/2020) malam. Akhirnya petugas memperoleh data yang lengkap, dan WNA tersebut tidak salahi adimistrasi.
WNA tersebut inisial CHC, warna negara Kanada, masuk ke Indonesia pada tanggal 11 Maret 2020, melalui Bandara Internasional Sukarno Hatta dengan menggunakan Fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) yang berlaku selama 30 (tiga puluh hari).
“Selama berada di Indonesia, yang bersangkutan melakukan kegiatan wisata dan mengunjungi isterinya yang berdomisili di Surabaya. Menurut keterangannya, saat ini sedang menghadapi permasalahan pribadi atau rumah tangga, berpisah dari isteri dan tidak dapat menemui anaknya selama tiga bulan ini,” jelasnya.
Terkait dengan adanya kejadian tindakan yang dilaporkan meresahkan masyarakat, menyampaikan bahwa terjadi misskomunikasi karena kendala bahasa dengan masyarakat dan perbedaan kultur. Sehingga hal yang wajar diucapkan dinegara asalnya menjadi hal yang tidak baik di masyarakat sekitar.
“Atas kejadian tersebut kepada CHC, telah diberikan peringatan untuk beradaptasi dan berkomunikasi dengan baik dengan masyarakat sekitar untuk menghindari hal-hal yg tidak diinginkan,” tambah Angga.
Sementara untuk penindakan perijinan, kepada CHC petugas juga telah memperingatkan bahwa masa berlaku izin tinggal CHC akan segera berakhir pada tanggal 20 September 2020, dan dapat berujung pada pengenaan penalti denda apabila yang bersangkutan masih tinggal di Indonesia.
Dari pemeriksaan dokumen tidak ditemui adanya pelanggaran keimigrasian. Dalam masa pandemi Covid-19 pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Imigrasi memberikan relaksasi kepada WNA pemegang BVK untuk dapat tinggal di Indonesia sampai dengan tgl 20 September 2020.
“Setelah sebelumnya diberikan pepanjangan izin tinggal dalam keadaan terpaksa secara otomatis tanpa harus datang ke Kantor Imigrasi,” pungkasnya.