FaktualNews.co

Divonis Bebas, Terdakwa Kasus Korupsi Pasar Manggisan Jember: ‘No Comment’

Peristiwa     Dibaca : 963 kali Penulis:
Divonis Bebas, Terdakwa Kasus Korupsi Pasar Manggisan Jember: ‘No Comment’
FaktualNews.co/Hatta
Terdakwa kasus Pasar Manggisan Dodik saat dijemput mobil setelah dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.

JEMBER, FaktualNews.co – Terdakwa terkait kasus korupsi Pasar Manggisan, Irawan Sugeng Widodo alias Dodik, divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (15/9/2020) kemarin. Pada Rabu (16/9/2020) sekitar pukul 17.00 WIB, terdakwa yang juga Direktur PT Maksi Solusi Enjinering (PT MSE) itu keluar dari Lapas Kelas IIA Jember dan dijemput oleh pengacaranya, Christie HV Jacobus.

Diketahui saat keluar dari pintu Lapas, Dodik mengenakan topi warna hijau bertuliskan Cardinal, serta masker yang menutupi wajah dan setelan kaos berkerah warna abu-abu. Lengkap dengan tas jinjing warna-warni di lengan kanannya.

Kemudian, pria tersebut dijemput mobil jenis SUV warna hitam dan duduk dibangku penumpang sebelah kiri. Diketahui, Dodik dijemput seseorang, namun tidak diketahui siapa orangnya. Karena kaca mobil gelap dan tidak terlihat siapa pengemudi yang menjemputnya ke Lapas Kelas IIA Jember itu.

Ditanya wartawan, terkait perasaannya saat dinyatakan bebas oleh pengadilan, Dodik terkesan enggan menjawab pertanyaan wartawan. Dirinya pun hanya menjawab singkat satu kalimat, “No Comment,” katanya sembari pergi menghindari wartawan.

Sementara itu, pengacaranya Christie HV Jacobus memberikan tanggapan dari pertanyaan wartawan. “Yang pasti sangat bersyukur ya (Dodik), karena fakta pun membuktikan bahwa dia (Dodik) tidak bersalah. Segala tuduhan-tuduhan kepada beliau tidak terbukti secara yuridis ya,” ujar Jacobus.

Terkait langkah selanjutnya, pasca vonis bebas kliennya yang seorang pengusaha asal Semarang itu, Jacobus hanya berkomentar singkat. “Kami fokus untuk bersyukur dulu, karena sudah bebas ya,” pangkasnya.

Terpisah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menindaklanjuti putusan Pengadilan Tipikor yang memvonis bebas terdakwa korupsi Pasar Manggisan, yakni Direktur PT Maksi Solusi Enjinering (MSE) Irawan Sugeng Widodo alias Dodik.

“Kami baru saja mendapatkan petikan putusan. Selanjutnya, kami buatkan administrasi pengeluaran tahanan berdasarkan perintah majelis hakim,” ujar Setyo Adhi Wicaksono, Kepala Seksi Pidsus Kejari Jember, saat dikonfirmasi melalui ponselnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas