FaktualNews.co

Kasus Pemukulan Wartawan di Pamekasan Dilaporkan Polisi

Hukum     Dibaca : 1218 kali Penulis:
Kasus Pemukulan Wartawan di Pamekasan Dilaporkan Polisi
Surat tanda terima laporan kepolisian.

PAMEKASAN, FaktualNews.co-Ahmad Jalaludin Faisol, wartawan di Pamekasan resmi melakukan pelaporan terhadap kepolisian setempat.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemukulan atau penganiayaan terhadap dirinya yang dituduh memiliki akun Facebook palsu atas nama Sultan.

Berdasarkan nomer laporan polisi LP -B/314/IX/RES.1.6/2020/RESKRIM/SPKT Polres Pamekasan pada tanggal 14 September 2020 pelapor melaporkan adanya pemukulan atau penganiayaan terhadap dirinya

Faisol menjelaskan, pemukulan itu dilakukan dikediamannya oleh orang suruhan dari Ulfatun Masruroh, yang diduga terlibat penipuan di Desa Tebul Timur, kecamatan Pegantenan, Pamekasan, Senin (07/09/2020), sekitar pukul 09:00 WIB.

Saat datang ke lokasi, Ny Nur bersama tiga orang lainnya mengendarai mobil Honda Civic putih dengan plat nomer M 1 GN.

Pemukulan berawal dari pihak Ny Nur yang menuduh Faisol mempunyai akun Facebook atas nama Sultan, dan melakukan postingan foto bu Nur berserta foto anaknya Ulfatun Masruroh.

Dalam percakapan tersebut, segerombolan orang itu memaksa menghapus postingan yang ada di Facebook. Padahal Faisol tidak merasa dan tidak pernah mempunyai akun Facebook tersebut.

Faisol mencoba menjelaskan dirinya sama sekali tidak mengunggah postingan. Bahkan, ia meminta untuk dicari secara buzzer dan dibawa kepolisian. Hanya aja tiba-tiba satu orang di antara 4 orang tersebut melakukan pemukulan terhadapnya.

“Langsung memukul bagian muka sambil berkata hapus, dengan bahasa yang keras,” tandasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah