FaktualNews.co

Perkara Korupsi Dana Kapitasi Rp 8,3 M, Eks Kadinkes Kabupaten Malang Divonis Bebas

Hukum     Dibaca : 751 kali Penulis:
Perkara Korupsi Dana Kapitasi Rp 8,3 M, Eks Kadinkes Kabupaten Malang Divonis Bebas
FaktualNews.co/Nanang Ichwan
Terdakwa mantan Kadinkes Kabupaten Malang Abdurrachman sujud sukur usai mendengarkan vonis bebas.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Abdurrachman, mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Malang, terkait korupsi dana kapitasi total sebesar Rp 8,3 miliar sejak 2015-2017.

“Mengadili, membebaskan terdakwa Abdurrachman dari semua dakwaan penuntut umum,” ucap Cokorda Gede Arthana, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, ketika membacakan amar putusan, Rabu (16/9/2020).

Sementara, dalam pertimbangan putusan yang dibacakan secara bergantian oleh ketua majelis dan dua hakim anggota (ad-hoc) M Mahin dan Samhadi mengungkap, dari keterangan saksi Kepala Puskesmas dan Bendahara se-Kabupaten Malang yang telah menyetor 7 persen dari alokasi dana kapitasi JKN yang diputuskan terdakwa untuk kepentingan kesejahteraan pegawai Dinkes, bukanlah perbuatan melawan hukum.

Sebab, majelis hakim berpendapat jika hal tersebut berdasarkan aturan tertuang dalam Perpres, Permenkes dan SK Bupati Malang nomor 188 tentang pemanfaatan dana kapitasi sebesar 70 persen. Sehingga, masih 63 persen dana kapitasi jaspel yang terbayar merupakan batasan yang masih wajar.

“Pembayaran jaspel 63 persen itu belum bisa dikatakan melanggar,” ungkap Mahin.

Selain itu, majelis hakim juga berpendapat jika terdakwa tidak melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pencairan dana kapitasi yang ditransfer ke masing-masing rekening puskesmas. Sebab, menurut majelis, bahwa nota dinas yang dianjukan kepala puskesmas kepada Kadinkes itu merupakan administrasi.

“Karena sudah diklarifikasi oleh kasubag keuangan Dinkes. Dan terdakwa sudah mendisposisikan sesuai aturan,” jelasnya.

Justru, majelis berpendapat dari fakta hukum bahwa Kepala Puskesmas dan Bendahara-lah yang bertanggung jawab baik formil maupun materil atas dana kapitasi tersebut. “Namun justru tidak disadari,” ulas Mahin.

Meski demikian, terdakwa Abdurrachman yang sempat ditahan di Rutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan beralih menjadi tahanan kota sejak 3 Juni 2020 lalu, atas penetapan majelis hakim itu langsung sujud syukur di ruang sidang atas vonis bebas yang dijatuhkan itu.

Namun ketika dikonfirmasi, Abdurrachman meminta kepada penasehat hukumnya untuk menanggapi. “Silakan ke kuasa hukum,” ucapnya.

Sementara, Kasi Pidsus Kabupaten Malang Agus Hariono akan melakukan upaya kasasi. “Pasti, secara otomatis kami upaya kasasi. Segara akan kami pelajari hasil putusan ini,” ucapnya kepada wartawan FaktualNews.co usai sidang.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas