PT. Darmi Bersaudara dan PT. VIU Tanda Tangani Perjanjian Perdamaian
SURABAYA, FaktualNews.co – Setelah sempat memanas, akhirnya PT. Darmi Bersaudara Tbk (Perseroan) dan PT. Versailles Indomitra Utama (VIU) berdamai. Keduanya bersepakat menandatangani perjanjian perdamaian dan negosiasi pembayaran.
“Kami sepakat berdamai dengan menandatangani surat perjanjian perdamaian dan negosiasi pembayaran,” kata Corporate Secretary PT. Darmi Bersaudara, Gazali Hasan, Rabu, (16/9/2020).
Sebelumnya, terkait dengan permasalahan tersebut, pada Senin (14/9/2020), Dirut PT. Darmi Bersaudara Tbk, Nanang Sumartono dilaporkan Dirut PT. Versailles Indomitra Utama, Vicky Hartono ke Polrestabes Surabaya.
Herman Susilo, selaku kuasa hukum pelapor mengatakan, perdamaian tersebut dituangkan dalam perjanjian yang ditandatangani oleh Desandrian Rines Pradana, selaku manajer keuangan PT. Darmi Bersaudara Tbk di Polrestabes Surabaya.
Dalam perjanjian damai tersebut, ada 4 poin yang telah disepakati bersama. Salah satunya adalah PT. Darmi Bersaudara Tbk telah memberikan pembayaran sebesar Rp 650 juta sebagai pengganti cek kosong yang diberikan ke PT. VIU.
“Jadi masih ada kekurangan pembayaran utang sebesar Rp 550 juta rupiah dan rencananya akan dibayar saat proses PKPU di Pengadilan Negeri Surabaya,” sambung Herman.
Terkait kelanjutan proses hukum yang telah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dengan tanda bukti lapor nomor 577/VI/Res.1.11/2020/Restabes.Sby atas cek kosong tersebut, Herman mengaku akan mengajukan permohonan pencabutan laporannya.
“Dikabulkan atau tidak itu adalah kewenangan penyidik,” pungkasnya.
Sebelumnya, PT. Damai Bersaudara Tbk (Perseroan) dengan PT. Versailles Indomitra Utama (VIU). Telah bersitegang hingga berujung pada pelaporan polisi di Polrestabes Surabaya. Pasalnya, PT. Darmi Bersaudara Tbk (Perseroan) telah dilaporkan polisi terlebih dahulu yang diduga memberikan cek kosong kepada PT. Versailles Indomitra Utama (VIU).
Dia mengungkapkan, cek yang diberikan kepada PT. VIU sebenarnya bukan cek kosong. Namun, cek itu ditolak pihak bank, karena dicairkan PT. VIU sebelum jatuh tempo.
“Cek itu belum bisa dicairkan karena memang belum jatuh tempo atau belum sesuai waktu yang sudah disepakati,” kata Desandrian, Kamis malam (10/9/2020) lalu.