MOJOKERTO, FaktualNews.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto melaunching Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19, Rabu (16/09/2020) sore.
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari mengatakan, tim pemburu tersebut berbeda dengan Satuan Gugus Tugas Covid-19. Kalau Gugus Tugas Covid-19 itu di dalamnya terdapat struktural dengan berbagai tugas pokok dan fungsi sesuai bidangnya. “Sesuai dengan instruksi Presiden,” katanya di hadapan wartawan usai launching.
Sedangkan untuk Tim Pemburu Pelanggar Prokes Covid-19, lanjut Ning Ita -sapaan akrabnya, lebih kepada masyarakat dan berbagai badan usaha atau perkantoran yang tidak tertib kepada Prokes.
“Selama ini, kegiatan dari Tim Gugus Tugas lebih kepada promotif prefentif, mengedukasi, sekaligus mensosialisasikan terkait apa saja prokes yang harus mereka patuhi,” ungkapnya.
Ia menjelasakan, tim pemburu akan lebih difokus kepada penindakan dan penertiban menggunakan sanksi. Sesuai dengan Inpres Nomor 6 dan Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020.
“Selaras juga dengan Perwali Nomor 55 Tahun 2020 yang ada di Kota Mojokerto,” ujarnya.
Ning Ita menandaskan, warga yang kedapatan melanggar Prokes Covid-19, akan dikenai sanksi sidang di tempat dan membayar denda sebasar Rp 25 ribu. “Minimal Rp 25 ribu dan maksimmal Rp 50 juta,” imbuhnya.
Adapun Tim Gabungan Pemburu Prokes Covid-19 terdiri dari tiga unsur. Yakni TNI, Polri, dan Satpol PP.