MOJOKERTO, FaktualNews.co – Tiga toko swalayan ditutup Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto, Rabu (16/09/2020). Penyebabnya, selain izizn swalayan sudah mati, juga ada yang melanggar Peraturan Daerah (Perda).
Kepala Satpol PP Kota Mojokerto, Dodik mengungkapkan, sebenarnya tidak hanya tiga took, melainkan puluhan. Dari inventarisir Satpol PP dengan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, setidaknya ada 23 toko swalayan yang akan ditutup.
“Dua puluh dua toko karena izinnya mati, dan satu toko karena melangar Perda. Untuk yang tiga tadi itu merupakan awal. Besok kita lanjutkan lagi penutupannya,” katanya pada awak media.
Tiga yang sudah ditertibkan itu, lanjut Dodik, berada di tiga titik. “Depan pasar tanjung, di Bypass, dan satu ada di Prajurit Kulon,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, satu toko di depan Pasar Tanjung itu ditutup karena melanggar Perda Nomor 18 Tahun 2015 tentang penataan toko swalayan. Oleh petugas, toko swalayan tersebut, ditutup secara permanen. Sedangkan lainnya, hanya ditutup sementara karena hanya izinnya yang mati.
“Jaraknya terlalu dekat dengan pasar. Harusnya mimimal 300 meter. Jadi toko itu ditutup permanen,” tegasnya.