MOJOKERTO, FaktualNews.co – Usai dilaunching oleh Walikota Mojokerto, Ika Puspitasari, Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 langsung beraksi, Rabu (16/09/2020).
Hasilnya, tim Gabungan TNI, Polisi, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengamankan lebih dari 100 orang tidak memakai masker dalam waktu 1 jam.
Patroli Tim Pemburu Pelanggar Prokes diawali di Pasar Tanjung. Kemudian menyusuri jalan dengan berjalan kaki bergerak menuju Alun-alun Kota Mojokerto.
Kapolresta Mojokerto, AKBP Deddy Supriyadi mengatakan, Tim Pemburu ini bertugas mencari masyarakat yang tidak tertib prokes Covid-19. Setelah dilaunching Tim langsung bergerak.
“Hari ini juga kita laksanakan dan dilakukakan sidang di tempat. secara statis mencari pelanggar tersebut baik di Pasar, pengguna jalan, maupun di pertokoan yang kami telusuri berdasarkan pratoli,” katanya.
Ia menyebutkan, lebih dari 100 orang pelanggar yang kedapatan melanggar prokes saat patroli. “Mereka langsung disidang hari ini juga,” ujarnya.
Dijelaskan, sehari-harinya akan diterjun 40 personel yang terdiri dari tiga unsur itu. “Waktunya nanti ada yang pagi maupun malam,” tegasnya.
Dari kegitan seperti ini, AKBP Deddy berharap, ke depan tidak ada lagi masyarakat yang lupa memakai masker.
“Tadi rata-rata yang kita temukan tidak membawa masker dan ada yang bawa tapi tidak dipakai. Semoga masyarakat semakin sadar dan disiplin dengan protokol keaehatan,” harapnya.
Adapun yang kedapatan melanggar akan dikenakan denda Rp 25 ribu sesuai Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020.