FaktualNews.co

Merasa Ditipu PT WJL, Warga Surabaya Lapor ke Polresta Sidoarjo

Hukum     Dibaca : 1060 kali Penulis:
Merasa Ditipu PT WJL, Warga Surabaya Lapor ke Polresta Sidoarjo
Faktualnews/alfan imroni
Kantor Satreskrim Polresta Sidoarjo.

SIDOARJO, FaktualNews.co-Mengaku jadi korban penipuan perusahaan properti PT Wiji Jati Lestari (WJL), Widayanti warga Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut, Surabaya, melapor ke Mapolresta Sidoarjo, Kamis (17/9/2020).

Widayanti mengatakan, dirinya ingin membeli rumah baru di perumahan Villa Jati, berlokasi di Dusun Prumpon Desa Suruh, Kecamatan Sukodono, senilai Rp 435 juta, pertengahan September 2019.

Namun setelah membayar tanda ikatan jadi dan membayar angsuran beberapa kali hingga senilai Rp 51,5 juta, rumah tersebut tak kunjung dibangun pihak developer.

“Saya sudah membayar tanda jadi, mengangsur beberapa kali, sampai sekarang rumah tersebut belum dibangun. Karena merasa ditipu, saya lapor ke Mapolresta Sidoarjo,” katanya.

Dirinya juga kaget setelah ada yang memberi tahu sawah yang rencananya akan dibangun perumahan itu masih milik petani.

Wakasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Imam Yuwono membenarkan adanya laporan Widayanti terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut.

Dalam perkara ini, yang dilaporkan melakukan penipuan dan penggelapan adalah PT Wiji Jati Lestari developer perumahan Villa Jati.

“Lokasi perumahan yang dilaporkan ada di Sukodono dan kantor pemasarannya di Ruko Citra Garden Desa Entalsewu Kecamatan Buduran,” terang Imam.

Imam menjelaskan, awal mula dugaan penipuan dan penggelapan itu terjadi ketika pelapor Widayanti mendapatkan brosur dari marketing PT Wiji Jati Lestari yang menawarkan perumahan Villa Jati.

Setelah melihat brosur itu dan cocok dengan harga penawaran, Widayanti memutuskan membeli rumah yang harganya Rp 435 juta rupiah.

“Pelapor langsung membayar tanda jadi senilai Rp 1,5 juta pada pertengahan September 2019 lalu,” Ungkapnya.

Pada akhir September 2019, Widayanti mengaku melakukan pembayaran sebesar Rp 25 juta. Dan akhir Oktober 2019, pelapor mengangsur lagi Rp 25 juta. “Total uang yang sudah dibayarkan Widayanti Rp 51,5 juta,” ucap Imam.

Dalam perjanjian awal antara user dan developer, perumahan itu akan segera dibangun. Namun sampai setahun belum dibangun juga.

Bahkan setelah korban menanyakan ke Pemdes Suruh, ternyata sawah itu masih milik petani, karena pembayarannya ke pemilik lahan atau petani belum dilunasi. “Sawah itu belum ada proses jual-beli,” ungkapnya.

Masih menurut mantan Kasatreskoba Polres Pasuruan Kota itu, PT Wiji Jati Lestari ini pernah juga dilaporkan user atau pembeli perumahan.

Satreskrim Polresta Sidoarjo akan mencari tahu, siapa pemilik PT atau yang diduga bertanggungjawab. “PT Wiji ini sudah sering dilaporkan user,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah