Peristiwa

Pelanggar Prokes di Tulungagung Didenda Rp 25 hingga Rp 500 Ribu

TULUNGAGUNG, FaktualNews.co-Pelanggar protokolo kesehatan (prokes) di Kabupaten Tulungagung bakal segera dikenai sanksi cukup berat. Salah satunya sanksi denda Rp 25 ribu hingga Rp 500 ribu.

Sanksi denda sebesar itu tercantum dalam Perbup No 57 tahun 2020. Di situ disebutkan, bagi individu atau perseorangan yang tidak memakai masker dikenakan denda Rp 25 ribu.

Kemudian untuk pelaku usaha kecil / UMKM Rp 100 ribu, dan untuk pelaku usaha berskala besar Rp 500 ribu.

“Karena sanksi kerja sosial dianggap enteng oleh masyarakat untuk itu kita mencoba just enforcement, kita memutuskan penegakan secara aturan hukum harus ada sanksi. Sanksi bisa berupa denda. Karena sanksi sebelumnya dianggap lemah, misal berupa menyapu membersihkan fasilitas umum,” kata Bupati Tulungagung, Maryoto, Rabu (16/09/2020) malam.

Bupati berharap dengan kondisi di Tulungagung yang berada pada persentase tingkat kesembuhannya sudah cukup tinggi, penyebaran Covid-19 bisa ditekan terus dan menuju zona hijau.

“Untuk itu dibutuhkan kedisiplinan yang tinggi artinya edukasi kepada masyarakat agar sadar menjalankan protokol kesehatan dengan baik guna memutus penyebaran Covid-19,” imbuh Maryoto.

Dijelaskan Maryoto, Perbup 57/2020 itu sendiri menindaklanjuti Pergub Jatim Nomor 53 tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Di situ dicantumkan, warga Jawa Timur yang tidak memakai masker dapat dikenakan sanksi teguran lisan hingga denda nominal.

Bahkanb bukan hanya Perbup, secara resmi Pemkab juga telah membentuk Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan ‘Mobile Covid Hunter’ Kabupaten Tulungagung.

Itu terdiri dari personel Polres, Kodim 0807, Satpol PP, Dishub dan BPBD Tulungagung yang akan bergerak mulai hari ini, Kamis (17/9/2020).