FaktualNews.co

Perkara Identitas Bayi Tertukar di Nganjuk, Mulai Disidangkan

Hukum     Dibaca : 1177 kali Penulis:
Perkara Identitas Bayi Tertukar di Nganjuk, Mulai Disidangkan
FaktualNews.co/Romza/
Suasana sidang perdana perkara bayi identitas tertukar di Pengadilan Negeri Nganjuk.

NGANJUK, FaktualNews.co – Pengadilan Negeri Nganjuk, Kamis (17/ 09/ 2020),menggelar sidang perdana perkara identitas bayi diduga tertukar. Sidang ini digelar di ruang sidang Kartika.

Dalam sidang ini, Direktur RSUD Nganjuk dr Fx Teguh Prarnoto dan Tia Restina Wardani sebagai tergugat tidak hadir. Namun hanya diwakili kuasa hukum bersama Samsul Huda, Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkab Nganjuk. Sementara dari pihak penggugat, Feri Sujarwo hadir bersama kuasa hukumnya.

Dalam pantauan media ini, majelis hakim yang memimpin sidang mempersilahkan kedua belah pihak menyerahkan berkas-berkas yang dibutuhkan berkaitan dengan perkara.

Selanjutnya majelis hakim mempersilahkan untuk kedua belah pihak mengikuti mediasi.

Budi Setyohadi, Kuasa Hukum Tergugat menyampaikan, pihaknya bersedia mengikuti perintah majelis hakim untuk menjalani mediasi sebagaimana prosedur hukum yang berlaku.

Kepada awak media, ia juga menyampaikan hasil tes DNA bayi yang selama ini belum disampaikan ke publik.

Adapun hasil tes DNA yang dilakukan Rumah Sakit Bhayangkara Kediri, menyatakan si bayi dengan orang tuanya identik. Artinya, bayi laki-laki yang meninggal dunia memang benar anak dari Feri Sujarwo dan Arum Rosalina/ warga Desa Sonobekel, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk.

Dengan demikian, memang benar terjadi mall administrasi yang dilakukan pihak RSUD Nganjuk, saat mencatat anak dari Feri dan Arum adalah perempuan, padahal sebenarnya laki-laki.

“Hasil tes DNA yang kita dapat adalah identik. Itu (penulisan jenis kelamin di surat keterangan kelahiran) hanya kesalahan, kita sebut maladministrasi saja, kesalahan administrasi saja,” jelas Budi kepada wartawan di PN Nganjuk.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Nganjuk, Samsul Huda mengatakan, dengan keluarnya hasil tes DNA tersebut maka praktis kasus bayi berubah kelamin telah selesai. Menurutnya, kasus ini murni keteledoran petugas.

“Masalahnya sebenarnya hanya pada meletakkan (penulisan) identitas (jenis kelamin) bayi saja. Kalau dari sisi pelayanan medis, penangan kedaruratan ini sudah sangat clear berkaitan dengan itu. Jadi kalau ini (berubahnya kelamin) selesai,” papar Samsul.

“Audit medis, kemudian audit etik sudah dilakukan, Artinya memang ada kekuranghati-hatian dari tim yang menangani awal. Nanti sesuai dengan SOP pasti ada sanksi yang berkaitan dengan itu, nanti akan diterapkan oleh rumah sakit,” lanjutnya.

Sementara itu, Feri melalui kuasa hukumnya, Prayogo Laksono, mengaku menerima hasil tes DNA yang dikeluarkan RS Bhayangkara Kediri itu. Kendati demikian, pihaknya tetap akan melanjutkan gugatan perdata yang sudah dimasukkan ke PN Nganjuk.

“Kalau terkait hasil (tes DNA) identik sementara kita bisa menerima. Karena itu kami lihat juga (dikeluarkan) dari lembaga resmi, dan langkah apa selanjutnya yang akan kita lakukan, kita masih menunggu hasil proses mediasi kali ini,” jelas Prayogo.

Sementara itu, pasca sidang perdana pihak pengadilan langsung melaksanakan mediasi untuk kedua belah pihak. Karena dua orang tergugat tidak hadir, akhirnya proses mediasi ditunda.

“Hari ini kami masih mediasi pertama. Karena dari pihak tergugat (Direktur Utama RSUD Nganjuk, Teguh Prartono) atau para tergugat tidak hadir maka mediasi ditunda pada hari Rabu minggu depan,” pungkas Prayogo.

Adapun perkara ini bermula saat Arum melahirkan di RSUD Nganjuk, 18 Agustus 2020.  Awalnya dalam surat keterangan kelahiran yang ditulis bidan menyatakan si bayi yang dilahirkan Arum berjenis kelamin perempuan. Namun saat dinyatakan meninggal dunia, ternyata bayi tersebut bukan perempuan, melainkan laki-laki.

Beberapa hari kemudian, Feri melalui kuasa hukumnya memasukan gugatan perdata ke PN Nganjuk pada Senin (7/9/2020) lalu. Dalam gugatan dengan nomor perkara: 36/Ph.6/2020/PN NJK itu, Feri menggugat RSUD Nganjuk sebesar Rp 5.017.100.000.

Hingga kini, pihak penggugat masih bersikukuh meminta majelis hakim menghukum tergugat dengan membayar ganti kerugian materil tersebut.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin
Tags