FaktualNews.co

Pilkada Lamongan 2020, Suhandoyo: Astiti Orangnya Optimis dan Tahu Wilayah Utara

Politik     Dibaca : 932 kali Penulis:
Pilkada Lamongan 2020, Suhandoyo: Astiti Orangnya Optimis dan Tahu Wilayah Utara
FaktualNews.co/Ahmad Faisol
Suhandoyo dan Astiti saaat menyerahkan berkas perbaikan Penganti Bacawabup Lamongan dari jalur perseorangan.

LAMONGAN, FaktualNews.co – Bakal Calon (Balon) Bupati Lamongan jalur independen, Suhandoyo, memilih Astiti Suwarni untuk menggantikan M. Su’udi sebagai Balon Wakil Bupatinya, karena orangnya sangat optimisi dan cukup mengenal wilayah utara Lamongan.

“Kenapa memilih Bu Astiti karena beliau dari wilayah Utara yang sudah banyak yang mengenal dengan baik dan itu saya butuh. Sebab jadi calon Bupati dan wakilnya harus mengenal wilayahnya,” kata Suhandoyo, mejawab pertanyaan wartawan usai penyerahan berkas perbaikan pergantian di KPU Lamongan, Kamis (17/9/2020) dini hari.

Lebih jauh dia mengemukakan alasannya, hanya Bu Astiti yang istri Mantan Pj Bupati Lamongan itu yang dia lihat paling optimis di Pilkada Lamongan 2020.

“Saya kenal sama beliau (Asti) sudah berpuluh-puluh tahun, saat suami beliau (Wakid Wahyudi) menjabat sebagai kepala dinas perhubungan Jatim dan saya mitra kerjanya saat menjadi DPRD Provinsi,” ujarnya.

Sementara Astiti Suwarni yang saat itu mendampingi Bacabup Suhadonyo tak merespon pertanyaan wartawan yang mencegatnya.

Terpisah Ketua KPU Lamongan, Mahrus Ali mengatakan, penyerahan berkas perbaikan dari pergantian salah satu Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) jalur perseorangan dinyatakan sudah lengkap.

“Selanjutnya pada tanggal 17 akan dilakukan tes swab dan tanggal 18-19 September dilakukan pemeriksaan kesehatan.” kata Mahrus.

Manakala ada dari berkas yang perlu untuk dilengkapi, kelengkapan syarat calon nanti pada tanggal 17-18 September.

“Kemudian verifikasi pada tanggal 19 -20, perbaikan hasil verifikasi pada tanggal 20 – 22, penetapan Paslon tanggal 23 dan pengundian nomor urut pada tanggal 24 September.” jelas Ketua KPU Lamongan.

Diketahui sebelumnya, Mohammad Su’udin Bacawabup yang berangkat dari jalur perseorangan, pascates kesehatan oleh RS. dr Soetomo Surabaya dengan mengacu pada UU No.10 tahun 2016 pasal 7f, PKPU 18 Tahun 2019 pasal 46, dinyakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Senin (14/9/2020) malam. Oleh KPU Bacabup Suhandoyo diberi waktu dua hari untuk menyerahkan nama penganti Su’udin.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh