Pilkada Sumenep, Legislator Warning Petahana Tak Gunakan Fasilitas Negara
SUMENEP, FaktualNews.co–Legislator Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengingatkan agar bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati setempat yang bersaing merebut hati masyarakat agar memberikan edukasi dan menjadi referensi politik santun dan bijaksana.
Warning tersebut disampaikan politisi muda Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ujung timur pulau Madura, Irwan Hayat, Kamis (17/9/2020).
“Kami berharap Pilkada tidak hanya dijadikan pertarungan perebutan kekuasaan. Tetapi (dari kedua Paslon) ada nuansa edukasi politik yang bisa dijadikan pelajaran berarti oleh masyarakat. Misalnya, incumben menaati regulasi yang ada,” terangnya.
Untuk diketahui, terdapat dua Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep yang telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Yakni Paslon Achmad Fauzi – Hj. Dewi Khalifah dan Fattah Jasin – KH Ali Fikri
Fauzi sejak 2015-2020 menjabat sebagai Wakil Bupati Sumenep mendampingi A Busyro Karim sebagai Bupati. Pada Pilkada 2020, Fauzi kembali maju mencalonkan diri sebagai bupati dengan menggandeng Hj Dewi Khalifah.
Meski demikian, Irwan mengaku hingga saat ini belum mengetahui secara jelas apakah ada indikasi calon incumben menggunakan fasilitas negara atau tidak dalam memenangkan kontestasi politik.
“Tetapi yang jelas regulasi dan undang-undang mengatur, bahwa selama sosialisasi untuk kepentingan pencalonan dirinya tidak boleh menggunakan fasilitas negara” tegasnya.
Diketahui, Achmad Fauzi – Dewi Khalifah mendaftar ke KPU sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati 2020-2024 dengan diusung 5 partai politik, yakni PDI Perjuangan, PAN, Gerindra, PKS dan PBB.
Bakal Paslon Fattah Jasin-KH. Ali Fikri diusung tujuh Parpol, yakni PKB, PPP, Demokrat, Hanura, NasDem dan dua Parpol non-parlemen, Golkar dan Gelora.