FaktualNews.co

Ratusan Ribu Peserta BPJS Kesehatan di Jember Tunggak Iuran

Peristiwa     Dibaca : 527 kali Penulis:
Ratusan Ribu Peserta BPJS Kesehatan di Jember Tunggak Iuran
FaktualNews.co/Hatta/
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jember, Antokalina Sari Verdana saat rilis di salah satu hotel di Jember.

JEMBER, FaktualNews.co –  Dalam catatan BPJS Kesehatan Jember, sebanyak 291.891 pesertanya menunggak iuran lebih dari 6 bulan. Mereka yang menunggak itu berasal dari kepesertaan BPJS Kesehatan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jember,  Antokalina Sari Verdana menjelaskan, bagi masyarakat yang saat ini menunggak iuran BPJS kesehatan tersebut, bisa mendapatkan relaksasi tunggakan.

“Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan,” kata Antokalina saat dikonfirmasi sejumlah wartawan saat menggelar pers rilis Kamis (17/9/2020).

Ia menjelaskan, bagi peserta PBPU dan BP yang memiliki tunggakan lebih dari 6 bulan dipersilahkan mendaftar relaksasi tunggakan.

“Dengan cukup membayar iuran selama 6 bulan terlebih dahulu. Sisa iuran lainnya bisa dicicil hingga Desember 2021,” katanya.

Antokalina menjelaskan, semisal peserta BPJS Kesehatan hingga bulan September 2020 tunggakan peserta mencapai 10 bulan. Maka peserta dipersilahkan mendaftar relaksasi tunggakan itu.

“Cukup membayar tagihan yang 6 bulan dan dibayarkan di tahun 2020. Sedangkan sisa tagihan 4 bulan bisa dicicil pada 2021,” jelasnya.

Lebih lanjut Antokalina menyampaikan, masyarakat yang ingin menikmati relaksasi tunggakan bisa mendaftar melalui aplikasi mobile JKN-KIS, atau bisa langsung datang ke kantor cabang.

“Atau juga bisa menghubungi call center BPJS Kesehatan,” sambungnya.

Antokalina juga menambahkan, hingga September 2020 ini sudah ada 575 peserta BPJS yang mendaftar relaksasi tunggakan.

“Dengan rincian 389 peserta diantaranya telah membayar iuran BPJS yang selama ini belum terbayarkan,” pungkasnya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin