FaktualNews.co

Siti Marisa, Cakades di Jember Menangkan Gugatan PTUN Atas Bupati Faida

Hukum     Dibaca : 790 kali Penulis:
Siti Marisa, Cakades di Jember Menangkan Gugatan PTUN Atas Bupati Faida
Faktualnews/Hatta
Siti Marisa saat dikonfirmasi di rumahnya.

JEMBER, FaktualNews.co-Seorang calon kepala desa (cakades) di Desa Subo, Kecamatan Pakusari, Siti Marisa, memenangkan gugatan terhadap Bupati Jember Faida di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan wanita yang mencalonkan diri pada pemilihan kepala desa (pilkades) akhir September 2019 itu, berkaitan tentang sengketa hasil pilkades di desa setempat.

Gugatan ke PTUN itu dilakukan Siti Marisa kepada Bupati Jember Faida, atas hasil keputusan bupati yang menetapkan dan melantik Yani Romiyatun sebagai Kades Subo.

“Alhamdulillah, perjuangan menegakkan kebenaran membuahkan hasil. Kami bersyukur sekali,” kata Siti Marisa saat dikonfirmasi wartawan di rumahnya, Kamis (17/9/2020).

Menurut Marisa, gugatan ke PTUN dia lakukan karena upaya-upaya sebelumnya tak membuahkan hasil. Mulai dari penyampaian keberatan ke Bupati hingga gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri Jember.

“Di pengadilan negeri Jember gugatan kita tak bisa diproses dengan alasan bupati sudah melantik kades. Akhirnya kita diarahkan ke PTUN,” katanya.

“Alhamdulillah di PTUN gugatan kita dikabulkan,” tambah perempuan berusia 27 tahun itu.

Diketahui, Pilkades Subo diselenggarakan akhir September 2019. Ada dua calon dalam pesta demokrasi tingkat desa itu. Yakni Yani Romiyatun sebagai petahana dan Siti Marisa sebagai penantangnya. Keduanya sama-sama perempuan.

Dalam pemungutan suara, panitia Pilkades memutuskan Yani Romiyatun memperoleh suara terbanyak. Perempuan yang menjabat kades dua periode itu akhirnya dilantik Bupati Faida menjadi Kades Subo untuk periode ketiga.

Sementara Siti Marisa yang menilai Pilkades diwarnai banyak kecurangan melakukan perlawanan hukum. Puncaknya, dia menggugat keputusan Bupati Faida ke PTUN di Surabaya.

“Setelah hasil PTUN ini keluar, saya masih menunggu proses berikutnya,” kata Marisa.

Dikutip dari dari laman resmi PTUN Surabaya, gugatan dari Siti Marisa diterima.

“Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” demikian salah satu poin putusan dikutip dari laman resmi PTUN Surabaya itu.

Poin berikutnya dari keputusan itu yakni membatalkan keputusan Bupati Jember yang mengangkat Yani Romiyatun sebagai Kades Subo.

Selanjutnya, PTUN memerintahkan Bupati Jember agar mencabut keputusan itu dan mengangkat Siti Marisa sebagai Kades Subo.

“Mewajibkan kepada tergugat menerbitkan surat keputusan baru atas nama Siti Marisa untuk diangkat sebagai Kepala Desa Subo, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjut kutipan dari laman resmi PTUN tersebut.

Saat dikonfirmasi terpisah melalui ponselnya, Bupati Faida belum mengangkat sambungan telpon yang dilakukan wartawan.

Sementara itu saat FaktualNews.co mencoba menghubungi Kadis Kominfo Pemkab Jember Gatot Triyono, diarahkan untuk menghubungi Plt. Kepala Dispemasdes (Dinas Pemerintahan Desa) Jember Edy Budi Susilo. Namun juga belum dapat dikonfirmasi.

Nomor ponsel yang dihubungi belum menjawab panggilan, dan pesan singkat lewat WhatsApp juga belum dibaca.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah