Hukum

Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Warga Surabaya Diringkus Polisi Sidoarjo

SIDOARJO, FaktualNews.co – Martha Bagus Suganda (30), asal Kelurahan Simomulyo, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo lantaran diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.

Kasat Reskoba Polresta Sidoarjo AKP M Indra Najib mengatakan, pemuda yang ngontrak di daerah Perum Belvara, Bluru Kidul, Sidoarjo itu berhasil ditangkap di Jalan Raya A. Yani Sidoarjo tepat di depan Bank BRI.

“Setelah kami tangkap, kami geledah dan menemukan barang bukti sabu-sabu dan serbuk ekstasi,” ucap AKP M Indra Najib, Kasat Reskoba Polresta Sidoarjo, Kamis (17/9/2020).

Indra mengungkapkan, tertangkapnya Bagus bermula dari pihaknya mendapat informasi dari masyarakat. Bagus yang saat ini sudah ditetapkan jadi tersangka, saat itu sedang menongkrong di warung kopi. Tak berselang lama, tersangka didatangi Udin.

Udin mengatakan kepada tersangka bahwa temannya butuh barang (narkoba). Kemudian, tersangka pulang mengambil barang.

Ada satu paket yang dimiliki tersangka, namun dipecah menjadi dua paket. Satu dibuat sendiri, sedangkan satu paket lagi diberikan kepada Udin. Namun Udin tidak mau membawa barang haram tersebut.

Keduanya kemudian pergi ke Jalan Raya A. Yani Sidoarjo. Dengan maksud bertemu dengan temannya Udin (pemesan). “Saat mereka menunggu itulah, tersangka kami sergap dan kami bawa ke Mapolresta Sidoarjo untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.