FaktualNews.co

Asyik Nyabu di Belakang Balai RW, Kuli Bangunan di Surabaya Diringkus Polisi

Hukum     Dibaca : 986 kali Penulis:
Asyik Nyabu di Belakang Balai RW, Kuli Bangunan di Surabaya Diringkus Polisi
FaktualNews.co/Istimewa
Tersangka saat dirilis di Mapolsek Trenggilis Mejoyo.

SURABAYA, FaktualNews.co – Berdalih menambah stamina saat kerja kuli bangunan, Edi Santoso, (37) warga Jalan Siwalankerto yang indekos di Jalan Kutisari Selatan XV mengonsumsi sabu-sabu.

Tindakan kuli bangunan itu terendus anggota Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo hingga akhirnya dibekuk saat tengah menikmati kristal putih tersebut di belakang gudang balai RW dekat rumahnya.

Tersangka mengaku bahwa ia mendapatkan sabu-sabu dari Muafi, pengedar asal Jalan Siwalankerto yang saat ini jadi buronan kepolisian (DPO). Selain membeli seharga Rp 150.000 per poketnya, Edi juga menikmati barang haram tersebut secara gratis setelah mengantarkan sabu-sabu kepada pembeli sesuai perintah Muafi.

Dari informasi yang dihimpun, penangkapan terhadap tersangka bermula saat anggota Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya pelaku pengguna sekaligus kurir narkoba di Jalan Siwalankerto.

Berbekal informasi itu, petugas segera melakukan penyelidikan di lokasi. Ternyata benar didapati dua orang (Edi dan Muafi) tengah asik pesta sabu. Sayangnya, Muafi menyadari kedatangan petugas sehingga melarikan diri.

“Jadi Muafi ini sepertinya tahu kedatangan petugas sehingga kabur menggunakan motornya. Sementara tersangka Edi tertinggal dan langsung diamankan anggota,” kata Kapolsek Tenggilis Mejoyo Kompol Kristiyan Beorbel Martino, Jumat sore (18//2020).

Selanjutnya anggota melakukan penggeledahan dan pemeriksaan di lokasi hingga mendapati empat poket sabu siap edar dan satu poket sisa pakai dengan berat total 2,84 gram.

“Jadi ada empat poket sabu siap edar yang disimpan dalam plastik warna hijau. Serta satu poket SS (sabu-sabu) sisa pakai keduanya. Tersangka ini merupakan kurir yang tidak dibayar oleh Muafi melainkan diajak menggunakan SS secara bersama,” tutur Alumnus Akpol 2006 itu.

Sementara itu, dihadapan petugas, Edi mengaku menggunakan sabu untuk menambah staminanya saat bekerja. “Katanya Muafi ini obat tambahan stamina saat kerja. Tapi setelah saya gunakan, akhirnya ketagihan dan ingin memakainya lagi,” tersangka.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh