FaktualNews.co

Diduga Gelapkan Mobil Rental, Oknum Mahasiswa di Lumajang Ditangkap

Kriminal     Dibaca : 550 kali Penulis:
Diduga Gelapkan Mobil Rental, Oknum Mahasiswa di Lumajang Ditangkap
Faktualnews/efendi murdiono
Tersangka penggelapan mobil rental

LUMAJANG, FaktualNews.co-Petugas Polres Lumajang menangkap Abdul Halim (33), oknum mahasiswa, warga dusun Timur Curah, Desa Bago, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, karena diduga menggelapkan mobil rental.

Tersangka yang diduga menggelapkan mobil rental milik Moch Fajar Zulfikar (30), Perum Puri Kartika Asri, Blok W/21 RT 05, RW 09, kelurahan Arjowinangun, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, ditangkap di area parkir RSI Lumajang.

Kasat Reskrim polres Lumajang, AKP Masykur mengatakan, polisi mendapat laporan dari seorang warga Malang mengenai mobil sewaan yang tidak kembali alias dibawa kabur.

“Penangkapan ini berdasarkan laporan korban ke Polres Lumajang pada tanggal 15 April 2020,” ujar Masykur.

Kasus penggelapan oni sendiri bermula ketika Abdul Halim menghubungi Ahmad Rijal, yang juga mahasiswa tentang persewaan mobil.

Kemudian Ahmad Rijal menghubungi Moch Fajar Zulfikar (korban) menanyakan ketersedian mobil yang akan disewakan.

Selanjutnya Fajar bersama Rijal mendatangi rumah Halim untuk survei alamat dan usaha pelaku untuk memastikan proses sewa unit mobil. “Setelah survei kemudian korban korban menyewakan mobil ke pelaku,” jelas Masykur, Jumat (18/9/2020).

Namun setelah jatuh tempo waktu sewa belum habis, tersangka meminta untuk perpanjangan kontrak sewa dan pembayaran akan dilakukan di akhir sewa.

“Namun hingga saat jatuh tempo perpanjangan habis, Halim tidak juga membayar sisa sewa. Bahkan Halim menghilang serta nomor ponselnya tidak dapat dihubungi,” terang Masykur.

Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan. Dari pelacakan, terendus tersangka berada di RSI Lumajang.

Polisi bergerak dan menangkap tersangtka saat berada di area parkir, bersama mobil yang digelapkan. Tersangka pun diamankan tanpa perlawanan.

Maskur menerangkan, Halim disangkakan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan seperti yang dimaksud dalam Pasal 372 dan 378 KUHP.

Barang bukti yang diamankan, mobil Toyota Avanza tipe G nopol AE 1498 EX Th 2013 warna putih, Noka MHKM1BA3JDJO36345, Nosin MC40927, atas nama Djuremi, alamat Jl A Yani 85, RT 06/RW 02 desa Ngampel, kecamatan Mejayan, kabupaten Madiun, serta Satu lembar STNK, surat tanda sewa kendaraan.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah