FaktualNews.co

Kurir Sabu-Sabu 10,8 Kg di Sidoarjo Divonis Seumur Hidup

Hukum     Dibaca : 988 kali Penulis:
Kurir Sabu-Sabu 10,8 Kg di Sidoarjo Divonis Seumur Hidup
FaktualNews.co/Nanang Ichwan
Suasana sidang putusan kurir sabu-sabu 10,8 kg di PN Sidoarjo via teleconfrence dengan terdakwa yang berada di Rutan Polresta Sidoarjo.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu sebesar 10,8 Kg, Dio Anggriawan Soebandi (27).

“Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana seumur hidup kepada terdakwa Dio Anggriawan Soebandi. Menyatakan terdakwa agar tetap ditahan,” ucap Syamsudin La Hasan ketika membacakan amar putusan.

Selain vonis hukuman seumur hidup, terdakwa juga dibebani denda Rp 5 miliar, subsider 1 tahun penjara. Terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan primer, pasal 114 ayat 2 Undang-undang tentang Narkotika.

Putusan yang dijatuhkan tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo yang menuntut 20 tahun, denda Rp 5 miliar, subsider selama 2 tahun kurungan. Pihak JPU masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

“Kami masih pikir-pikir untuk melakukan upaya banding atau tidak,” ucap JPU Kejari Sidoarjo, Ridwan Dermawan ketika dikonfirmasi wartawan FaktualNews.co, Jum’at (18/9/2020).



Sementara dalam amar putusan mengungkap bahwa vonis seumur hidup yang dijatuhkan kepada pengedar sabu-sabu yang tinggal di Perum Bukit Bambe, Kelurahan Bambe, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik sudah sesuai pertimbangan yang matang.

Adapun hal yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, tidak mendukung program pemerintah yang gencar-gencarnya melakukan pencegahan peredaran narkoba dan terdakwa bagian dari jaringan trans nasional berskala besar.

“Yang meringankan terdakwa masih berusia muda,” ulas Syamsudin.

Meski demikian dalam amar putusan mengungkap fakta hukum bahwa terdakwa Dio Anggriawan Soebandi tertangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim pada Selasa (2/1/2020) lalu.

Pria 27 tahun itu ditangkap di area Terminal II Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo setelah mengambil sabu-sabu sebesar 10,8 Kg dibungkus teh china yang ditaruh dalam ransel dalam mobil KIA abu-abu.

Rencananya, shabu tersebut hendak di edarkan di kawasan pulau Madura, Jawa Timur atas perintah Z, yang saat ini masih DPO(Daftar Pencarian Orang).

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh