SITUBONDO, FaktualNews.co-Petugas gabungan menggelarOperasi Yustisi sebagai tindak lanjut Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 45 Tahun 2020, tentang protokol kesehatan (prokes) virus corona atau Covid-19, Jumat (18/9/2020).
Hasilnya, petugas menjaring 56 warga Situbondo yang tidak mengenakan masker. Para pelanggar prokes itu pun langsung diberi sanksi sosial, seperti menyapu jalan, hingga disuruh menyanyi Indonesia Raya dan membaca Sholawat Nariyah.
Dari total 56 pelanggar prokes tentang Covid-19, sebagian dari mereka yang terjaring razia, 20 orang membayar denda sebesar Rp 50 ribu.
Sutikno, salah satu petugas satpol PP Kabupaten Situbondo menjelaskan, para pelanggar dikenakan salah satu sanksi hukuman oleh hakim.
Seperti sanksi sosial, yakni menyapu, pancasila, hingga sholawat. Sedangkan pilihan kedua adalah sanksi uang denda. “Kalau uang denda Rp 50 ribu,” jelas Sutikno.
Tak sedikit pelanggar yang membayar uang denda kepada petugas. Sebab, diduga mereka malu menjalani sanksi sosial di tempat umum.
“Mungkin malu. Banyak uang, soalnya naik mobil terus disuruh nyapu,” kata Sutikno.
Operasi Yustisi sebelumnya, petugas mencatat ada 25 pelanggar. Sebanyak 13 pelanggar memilih sanksi sosial. Sedangan 12 lainnya memilih untuk membayar denda Rp 50 ribu.
“Tadi itu keliru, diminta Rp 52 ribu. Sebab, hakim sering melakukan menyidangkan dan ada biaya perkara. Tapi kelebihan tetap disetor,” jelas Sutikno.
Sutikno menambahkan, nantinya, semua uang denda hasil operasi razia masker disetor ke Kas Daerah Kabupaten Situbondo. Jadwal razia masker akan terus digencarkan di Situbondo.
“Tujuannya, untuk menertibkan masyarakat, agar mematuhi protokol kesehatan, seperti menggunakan masker di tempat umum,” pungkasnya.