FaktualNews.co

Curi Uang Tetangga, Residivis Binangun Blitar Ditangkap

Kriminal     Dibaca : 478 kali Penulis:
Curi Uang Tetangga, Residivis Binangun Blitar Ditangkap
Faktualnews/istimewa
Pelaku bersama barang bukti saat di amankan di mapolsek Binangun

BLITAR, FaktualNews.co-Polisi Blitar menangkap AS (35), warga Desa Salamrejo, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar setelah ketahuan mencuri uang milik tetangganya, Sriatun (46), warga Kedungrejo.

Kasubag Humas Polres Blitar AKP Imam Subechi mengatakan, kejadian tersebut berawal saat korban yasinan. Lalu korban pulang.

Namun setelah masuk rumah, korban melihat ada orang di dalam rumah. Sontak korban teriak dan tetangga korban yang mendengar lalu berdatangan dan mengamankan pelaku.

“Pelaku mencuri uang Rp 545 ribu yang disembunyikan di dalam celana dalam. Pelaku masuk rumah korban melalu jendela,” kata Imam Subechi, Sabtu (19/9/2020).

Imam menambahkan, setelah diamankan warga pelaku dilaporkan ke Polsek Binangun. Lalu oleh petugas pelaku dibawa ke Polsek Binangun.

“Pelaku merupakan residivis kasus yang sama. Pelaku juga pernah mencuri uang korban sebesar Rp 11 juta. Pada saat itu oleh korban disembunyikan di bawah kasur,” pungkasnya.

Dari tangan pelaju petugas mengamankan barang bukti uang Rp 545 ribu, satu motor Honda Supra 125.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya, pelaku bakal dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh