Kurir Sabu-Sabu dan Ganja Asal Surabaya Dibekuk di Gresik

SURABAYA, FaktualNews.co – Seorang kurir sabu-sabu dan ganja, Faried Seto Gumilang (30) ditetapkans sebagai tersangka setelah dibekuk Unit III Opsnal Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, pada hari Rabu (16/9/2020) lalu.

Pria warga warga Jalan Banjarsugihan 20 RT. 6 / RW. 4 Kelurahan Banjarsugihan, Kecamatan Tandes Surabaya berhasil dibekuk di Perumahan La Diva Green Hill A3 Nomor 17, Kelurahan Bulakan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian, mengatakan, pelaku saat ini sudah ditetapkan jadi tersangka peredaran narkotika.

“Iya setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi jual beli narkoba jenis sabu-sabu, anggota bergegas menuju ke lokasi dan menangkap tersangka di sebuah perubahan di Gresik,” kata Memo Ardian, Minggu (20/9/2020).

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu sabu 0,38 gram yang dibungkus klip plastik kecil dan satu kertas berisi daun ganja dengan berat 3,44 gram.

Dari pengungkapan ini, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subs. Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.