FaktualNews.co

Divonis 10 Tahun Penjara, Pendeta Terdakwa Pencabulan di Surabaya Ajukan Banding

Hukum     Dibaca : 527 kali Penulis:
Divonis 10 Tahun Penjara, Pendeta Terdakwa Pencabulan di Surabaya Ajukan Banding
Faktualnews/Dofir Mokhamad
Suasana sidang putusan kasus pencabulan dengan terdakwa seorang pendeta di PN Surabaya.

SURABAYA, FaktualNews.co – Hanny Layantara, pendeta Gereja Happy Family Center selaku terdakwa kasus pencabulan anak baptisnya, mengajukan banding atas putusan majelis hakim PN Surabaya yang memvonis 10 tahun penjara.

Hal ini disampaikan Abdurrachman Saleh, penasihat hukum terdakwa kepada wartawan usai sidang putusan di PN Surabaya, Senin (21/9/2020).

Ia mengatakan, pihaknya mengajukan banding lantaran tidak sependapat dengan keputusan hakim. Pihaknya menilai vonis tidak berdasar fakta hukum pidana.

“Dengan sangat rendah hati kami menyampaikan kami tidak sependapat dengan putusan majelis hakim,” tandas Abdurrachman Saleh.

Kenapa tidak sependapat? “Ternyata fakta hukumnya adalah tetap sama. Artinya, cuma saksinya adalah si korban,” imbuhnya.

Abdurrachman Saleh menambahkan, pemidanaan terhadap seseorang seharusnya mempertimbangkan berbagai pembelaan yang dilakukan terdakwa dalam persidangan. Kalaupun pembelaan ditolak, menurutnya harus disertai landasan hukum.

“Tadi tidak seperti itu, intinya keterangan-keterangan dari si korban saja yang menjadi landasan keterangan hukum,” kata dia.

Selain itu ia juga mengatakan, di dalam hukum, seorang hakim tidak boleh menjatuhkan pidana hanya berdasar keyakinan sendiri, meski memiliki kewenangan subjektif untuk meyakini seseorang itu bersalah atau tidak. Melainkan harus disertai minimal dua alat bukti.

Kendati demikian, pihaknya tetap menghargai keputusan hakim yang menjatuhkan vonis 10 tahun kepada kliennya.

“Jadi mohon maaf, saya menghargai putusan itu. Tetapi kami tidak sependapat dan hari ini saya sudah menyatakan banding,” tutupnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Tags